Beritaoku satu

Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer

×

Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer

Sebarkan artikel ini
kenaikan gaji
H Fahrul Amin

Dengan kenaikan gaji 8 persen pada tahun ini lanjut Fahrul, ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag OKU, diminta terus meningkatkan disiplin dan kinerja serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tempat tugasnya masing-masing.

BACA JUGA Pagar Sekolah Ambruk, Biaya Perbaikan Patungan Rame-Rame

Beda halnya dengan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU. Yang infonya belum menerima kenaikan gaji 8 persen.Pun dengan rapel selisih kenaikan 8 persen Januari-Februari 2024.

”Belum. Kenaikan gaji 8 persen belum masuk ke rekening,”ujar salah satu ASN OKU.

Belum masuknya kenaikan gaji 8 persen ke rekening ASN, disebabkan saat ini masih proses administrasi di OPD tempat Ia bekerja. “Biasolah, kami kan selalu telat dan lambat, ”cetusnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada OPD agar segera memproses kenaikan gaji 8 persen bagi ASN dan PPPK, sehingga tidak menghambat hak ASN.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News