Tersangka dijerat pasar 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Terancam hukuman pidana paling lama lima tahun denda Rp 15 juta, ” tandasnya. (*)
Tersangka dijerat pasar 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Terancam hukuman pidana paling lama lima tahun denda Rp 15 juta, ” tandasnya. (*)
Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News