BeritaHeadlineoku satu

Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri di OKU Timur Babak Belur Dihajar Suami

×

Kepergok Bersama Selingkuhan, Istri di OKU Timur Babak Belur Dihajar Suami

Sebarkan artikel ini
Ilistrasi KDRT

 

Tersangka dijerat pasar 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

 

“Terancam hukuman pidana paling lama lima tahun denda Rp 15 juta, ” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News