OKU RAYA

Khitanan Gratis Program Teddy – Marjito di Seluruh Puskesmas dì OKU, Begini Syaratnya

×

Khitanan Gratis Program Teddy – Marjito di Seluruh Puskesmas dì OKU, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Khitanan Gratis Program Teddy – Marjito di Seluruh Puskesmas dì OKU, Begini Syaratnya

OKUSATU.id – Khitanan gratis mulai digeber Pemkab OKU. Hanya saja khitanan tersebut tidak massal, melainkan disebar di seluruh Puskesmas dì Kabupaten OKU.

Progam unggulan H Teddy – H Marjito itu, mulai dilaksanakan 20 Oktober 2025. Seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

(Syarat lihat grafis)

“Khitanan gratis sudah dimulai 20 Oktober 2025 di seluruh Puskesmas dì OKU melayani program ini, ” ungkap Kepala Dinas Kesehatan OKU, Dedy Wijaya, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca juga :

Atlet Kempo OKU Raih 25 Medali di PORPROV Sumsel, Buktikan Diri Sebagai Kekuatan Baru

Selisih Paham, Perut Belobang Ditujah Tetangga

Masyarakat, jelas dia bisa langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan layanan program khitanan gratis.

“Silahkan datang ke Puskesmas seusai jam kerja dan bawa syarat, ” tuturnya.

Dinkes OKU telah mensosialisasikan program khitanan gratis bagi masyarkat tidak mampu ini ke seluruh masyarakat di OKU.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat, Lurah, dan kepala desa untuk memberitahukan kepada warga masing-masing.

“Kita terus mensosialisasikan  ke masyarakat, baik saat berkunjung ke Puskesmas maupun melalui berbagai media, ” terangnya.

Baca juga :

Kantor KUA Semidang Aji Merayakan Hari Santri

Program ini kata dia, merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dari Bupati dan Wakil Bupati OKU kepada masyarakat bumi sebimbing sekundang.

“Secara bertahap beliau merealisasikan program-program unggulannya untuk “Sayangi OKU, ” Tandasnya. (13)

Syarat khitanan gratis :

1. Datangi Puskesmas terdekat

2.  Bawa syarat surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah setempat.

3. Foto copy KK/KTP.

4. Berdomisili atau warga OKU berdasarkan identitas kependudukan. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News