Khazanah Islam

Kriteria Hewan Qurban

×

Kriteria Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini

Kriteria Hewan Qurban

Penulis : Jajang Rustandi, M.Pd.
Dosen STAI Baturaja
Ketua PD Persis OKU

Bulan Dzulhijjah identik dengan beberapa ibadah yang secara khusus disyariatkan pada bulan tersebut, seperti Haji, Shaum Arafah, dan Qurban.

Baik Qurban ataupun Haji mempunyai akar sejarah yang sama, yaitu perjuangan Nabi Ibrahim a.s. dengan keluarganya dalam menegakkan ajaran tauhid, yang kemudian diabadikan dalam syariat.

Sebagai ibadah yang selalu terulang setiap setahun sekali, ibadah di bulan Dzulhijjah perlu mendapatkan perhatian khusus dari kaum muslimin berkenaan dengan hukum Islam seputar syariat tersebut agar menjadi panduan di dalam pelaksanaanya.

Dalam tulisan ini saya mencoba memaparkan kriteria hewan qurban yang sesuai syari’at.

Hewan yang dapat digunakan untuk Qurban sudah ditentukan oleh syariat, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba.

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak.

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang dan seekor unta boleh untuk 7 atau 10 orang.

Sebagaimana hadis Nabi Saw.,

وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ )  رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir Ibnu Abdullah, ia berkata: “Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (HR Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي البَعِيرِ عَشَرَةً» رواه الترمذي

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan dan tiba waktu Idul Adha, kemudian kami berserikat untuk seekor sapi tujuh orang, dan untuk seekor unta sepuluh orang”. (HR Tirmidzi)

Adapun ketentuan umur hewan yang diqurbankan, hendaknya hewan tersebut tidak terlalu tua sehingga dagingnya sudah tidak bersum-sum, tidak juga terlalu muda.

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ )  رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima”. (HR Muslim)

Harus menjadi perhatian khusus, hewan yang akan diqurbankan tidak boleh yang cacat, sakit, atau pincang, sebagaimana hadis Nabi saw.,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: ‘Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum’”. (HR Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban)

Bahkan, Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk memeriksa mata dan telinga.

Tujuannya  agar kita tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, serta tidak pula yang ompong gigi depannya. (HR Ahmad)

Pembagian Daging Qurban

Sembelihan Qurban disyariatkan untuk dibagikan dagingnya dalam keadaan mentah, agar penerima yang berhak dapat memanfaatkan sesuai keinginannya.

Tidak boleh pula pembagian dilakukan dengan cara mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka daging yang sudah dimasak dari hewan Qurban.

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ali Ibnu Abu Thalib r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya.” (Muttafaq Alaihi)

Pada awalnya, Nabi Saw. memerintahkan untuk membagikan daging Qurban dan tidak boleh menyimpannya lebih dari tiga hari, akan tetapi kemudian beliau mengizinkannya.

Sebagaimana hadis berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. ثُمَّ قَالَ، بَعْدُ: «كُلُوا، وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا» رواه الإمام مالك

Dari Jabir bin Abdullah r.a., “sesungguhnya Rasulullah saw melarang untuk memakan daging Qurban setelah dari tiga hari, kemudian beliau bersabda setelah itu, ‘Makanlah, berbekallah, dan simpanlah’”. (HR Imam Malik)

Penyembelihan hewan qurban
Penyembelihan hewan qurban

Hadis di atas menunjukan bahwa orang yang berqurban berhak mengambil sebagian daging Qurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin.

Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi tiga bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban, dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.

Adanya hak orang yang berqurban mengambil bagian dari daging Qurban tidaklah mengurangi nilai ibadah Qurbannya.

Karena nilai Qurban telah terwujud pada proses penyembelihan dan penumpahan darah hewan Qurban, bukan daging dan darah hewan Qurban, melainkan ketaqwaan orang yang melaksanakan Qurban.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News