“Itu hasil pendataan tenaga honorer OKU Oktober 2022” sebutnya.
Terkait tenaga honorer non data base BKN, Ari mengungkapkan sebagaimana surat edaran menpan RB, maka tidak bisa diperpanjang.
Begitu juga dengan gaji nya tidak bisa dianggarkan melalui anggaran APBD pada masing-masing OPD.
“Jumlah tenaga honorer non data base BKN tercatat sebanyak 1.538 orang”ucapnya.
Dikatakan Ari, informasi dari OPD, meskipun tenaga honorer tidak masuk data base BKN, namun honorer masih saja ingin bekerja pada OPD tempat bekerja meskipun belum jelas nasibnya.
“Gaji honorer memang sudah di anggarkan, tapi bisa di bayarkan, karena status tenaga honorernya tidak masuk data base”tukasnya.(15)