baturajaHeadlineSumsel

Honorer Non Database BKN Masih Bekerja, Ada Apa?

×

Honorer Non Database BKN Masih Bekerja, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Iwan Setiawan

Honorer Non Database BKN Masih Bekerja

BATURAJA TIMUR – Honorer yang tak masuk database BKN di sejumlah OPD di Kabupaten OKU mulai dirumahkan sejak Januari 2024.

Di tengah gelombang itu, sepertinya tidak berlaku bagi tenaga honorer non database BKN di Sekretariat DPRD OKU.

Buktinya, honorer di gedung wakil rakyat OKU ini masih bekerja seperti bisa hingga detik ini.

BACA JUGA Kabar Baik! OKU Terima 900 CASN, Honorer K2 Prioritas

Tak hanya itu saja, bahkan tenaga honorer juga masih menerima gaji yang dibayarkan melalui APBD OKU tahun ini pada sekretariat DPRD OKU.

Lantas apa sih yang membedakan antara tenaga honorer di sekretariat DPRD dengan tenaga honorer pada OPD OKU yang sudah dirumahkan?

BACA JUGA Cek ATM, Rapel–THR ASN Masih Zonk

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Iwan Setiawan dikonfirmasi jurnalis Oku Satu tidak menampik jika tenaga honorer non database BKN pada Setwan DPRD OKU masih bekerja seperti biasa hingga saat ini.

Selain itu, masih kata Iwan, belum ada rencana untuk merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk data base BKN.

“Ada 130 an tenaga honorer non database BKN masih bekerja dan masih kita gaji melalui APBD tahun ini, ”kata Iwan.

BACA JUGA Emak-emak di OKU Nekat Nyolong di Matahari, Aksi Kerekam CCTV

Iwan mengaku belum ada arahan untuk merumahkan tenaga honorer non database BKN.

Undang-undang nomor 20 tahun 2023 menjadi dasar tenaga honorer non database pada Setwan DPRD OKU masih dipertahankan dan digaji setiap bulannya.

BACA JUGA OKU Selatan Usulkan 138 Formasi CASN

Di UU 20 tahun 2023 masih kata Iwan, dijelaskan honorer tidak boleh atau maksimal tertanggal 31 Oktober 2023.

Artinya di bawah itu secara Undang-undang sebagai payung tertinggi membolehkan.

Asalkan, sambung Iwan, tidak ada honorer baru dan tidak ada pergantian baru. Artinya yang berhenti ya berhenti.

BACA JUGA Maret 2024, ASN OKU Terima Gaji Baru

Selanjutunya, alasan lain tenaga honorer non database masih dipertahankan, Pertama plapon anggarnanya sudah ada. Kedua secara aturan tidak dilarang sampai Desember 2024.

“Ketika di tahun 2024 tidak ada aturan baru, artinya 2025 tidak ada aturannya lagi, ”ucapnya.

Lebih jauh Iwan mengungkapkan, Desember 2023, Setwan beraudensi dengan Menpan RB RI. Dimana, tidak dilarang sesuai UU 20 Tahun 2023.

BACA JUGA Dinkes OKU Usulkan 250 Formasi, Mayoritas Untuk Bidan dan Perawat

Tapi memang menpan RB mengecam tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru terhitung masa tugas (TMT) 31 Oktober 2023

“Lah mereka ada yang honorer sejak 2020 dan 2021 hanya tak masuk data base saja, ” sebutnya.

Untuk nominal gaji perhonorer lanjut iwan beravariasi tergantung kelas jabatan. Contohnya, kelas jabatan adminstasi Rp500 ribu/orang/bulan, operator komputer Rp600/orang/bulan.

BACA JUGA Diknas Usulkan 400 Calon Pegawai Baru untuk Guru TK, SD dan SMP

“Kemudian ada respsionis, protokol, Operator web, Operator aplikasi kira-kira begitu, ”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM OKU) Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Penilian Kinerja Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer OKU Oktober 2022, data tenaga honorer yang masuk data base BKN sebanyak 3.460 orang.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.538 orang tenaga honorer non data base BKN.

Jumlah tersebut terdiri dari guru, nakes dan Teknis.

BACA JUGA Kegiatan Terkendala Ajuan GU, OPD Galau Bukan Main

Sebagaimana surat edaran Menpan RB, terkait tenaga honorer non database BKN, maka tidak bisa diperpanjang.

Begitu juga dengan gaji nya tidak bisa dianggarkan melalui anggaran APBD pada masing-masing OPD.

Dikatakan Ari, informasi dari OPD, meskipun tenaga honorer tidak masuk database BKN, namun honorer masih saja ingin bekerja pada OPD tempat bekerja meskipun belum jelas nasipnya.

BACA JUGA Tiga Proyek Mangkrak Segera Dilanjutkan

“Gaji honorer memang sudah dianggarkan, tapi tak bisa dibayarkan, karena status tenaga honorernya tidak masuk data base, ”tukasnya. (din)

Berdasarkan liputan jurnalis oku satu, Berikut data tenaga honorer non database BKN yang sudah dirumahkan pada OPD di OKU

1.Satpol PP OKU :39 orang
2.Bappelitbangda OKU: 8 orang
3.BPBD OKU : 117 orang
4.Bapenda : 3 orang
5.Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran OKU :78 orang.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News