OKU RAYA

Mobil Derek Disiagakan Dinas Perhubungan OKU

×

Mobil Derek Disiagakan Dinas Perhubungan OKU

Sebarkan artikel ini
Mobil derek disiagakan Dinas Perhubungan OKU.
Mobil derek disiagakan Dinas Perhubungan OKU.

Mobil Derek Disiagakan Dinas Perhubungan OKU

OKUSATU – Mobil derek disiagakan Dinas Perhubungan OKU untuk membantu pengguna jalan yang menemui masalah di jalan raya.

Armada khusus ini juga di siagakan selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2025, dalam Operasi Ketupat Musi 2025.

Namun kendaraan tersebut tidak di siagakan di posko mudik, tapi di siagakan di kantor.

“Kami siap siagakan di kantor (dinas Perhubungan) mobil derek, ” ujar Kepala Dinas Perhubungan OKU Agus Salim melalui Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan Jauhari, Selasa 25 Maret 2025.

 

Baca juga :

Harimau Dahan di OKU Berhasil Dievakuasi

Harimau Dahan Terjebak di Gudang, Warga OKU Seketika Gempar

Mobil Derek Layani Maksimal Kapasitas 4 Ton

Armada tersebut, sambung dia, bisa di manfaatkan siapa pun bagi yang membutuhkan bantuan armada derek.

Hanya saja ada ketentuan beban yang di bolehkan. Karena hal ini berkaitan dengan kemampuan armada tersebut.

“Mobil barang atau pribadi siap di layani. Tapi kapasitas mobil maksimal 4ton masih bisa di derek, ” terangnya.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat bisa menghubungi di nomor 0853-6796-9676.

“Kendaraan di siagakan selama 24 jam. Ini untuk memberi pelayaan terbaik bagi pemudik, ” tandasnya.

 

Baca juga :

Bioskop Pertama Lubuk Raja Kini Sisakan Cerita

Sikat Motor Petani, Pengangguran di OKU Diserahkan Ke Polisi dengan Wajah Bengor

Kendaraan Dilarang Melintas

Operasional armada angkutan barang di jalan raya mulai di batasi. Namun pembatasan ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan, tapi hanya beberapa jenis saja. Kebijakan tersebut di keluarkan, karena para pemudik akan melintas di Kabupaten OKU.

Kendaraan yang di batasi operasionalnya yakni mobil barang dengan sumbu 3, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang untuk mengangkut tanah, pasir, batu dan hasil tambang termasuk bahan bangunan.Aturan mulai berlaku 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025.

Sedangkan mobil yang boleh beroperasi antara lai : bahan bakar minyak (BBM) dan gas, hewan ternak, pupuk, penanganan bencana, sembako. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News