“Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, ” katanya.
Selanjutnya pada pasal 277 “setiap kendaraan bermotor yang di modifikasi dan menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Kemudian, pasal 311 Ayat (1) setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, di pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda Rp 3 juta.
“Masyarakat di harapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, “pesannya. (Tif)