Modifikasi Kendaraan Dipidana Penjara, Dendanya Bikin Nyesek
OKU SATU – Kendaraan roda dua modifikasi di Kabupaten OKU tidak bisa seenaknya melenggang di jalan raya.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polres OKU akan menindak tegas kendaraan tersebut.
Modifikasi kendaraan roda dua yang menyebabkan perubahan tipe.
BACA JUGA Pemilik Kendaraan Tua dan Antik Wajib Tahu, Jika Tidak Akan Ditilang
Selain kendaraan modifikasi, juga kendaraan yang kelebihan muatan bakal di tindak tegas.
“Penindakan pelanggaran menurut pasal 307, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasatlantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti.
isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan di pidana.
BACA JUGA Gudang BBM Ilegal Digerebeg, 3 Mobil Diangkut
“Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, ” katanya.
Selanjutnya pada pasal 277 “setiap kendaraan bermotor yang di modifikasi dan menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Kemudian, pasal 311 Ayat (1) setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, di pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda Rp 3 juta.
“Masyarakat di harapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, “pesannya. (Tif)