Nasib Oknum Guru Cab*l di OKU di Ujung Tanduk, Status ASN Terancam Dicopot
Baturaja – Oknum guru PJOK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU tega melakukan pelecehan terhadap siswinya.
Atas perbuatan tak bermoralnya itu, pria ASN itu diamankan ke Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menerangkan, terlapor atas nama AF merupakan ASN yang bekerja sebagai guru di sekolah tersebut.
Terkait persoalannya itu, oknum guru tersebut telah melakukan dugaan peleceh*an terhadap 10 siswinya.
“Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” terangnya.
Tersangka, kata Imam, sudah dilakukan penahanan sejak 2 Desember 2024 dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun.
“Modus pengakuan tersangka yakni membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga atau memberikan kedekatan terhadap siswa,” Jelasnya.
Namun ulah tersebut, justru membuat para siswa trauma karena pelaku leluasa memegang alat v!t@l siswa.
Terakhir pada kejadian 28 November 2024, pelaku melecehkan siswinya di toilet pelajar. Pelaku yang melihat korbannya hendak ke toilet, segera menghampirinya dan memaksa korban masuk ke dalam toilet.
Aksi dorong-dorongan terjadi. Korban kalah tenaga. Apalagi saat kaki pelaku ditempelkan ke organ vital korban, sembari tubuh korban dipeluk diremas di bagian dad*.
“Saat diketahui oleh siswi lainnya yang hendak ke toilet, pelaku langsung melarikan diri,” beber Kapolres.
Sayangnya awak media belum diberi kesempatan untuk bertahta kepada tersangka. Alasannya, masih dalam proses penyidikan.
“Karena masih proses penyidikan, kalau masih ada yang hendak ditanyakan, silahkan langsung bertanya kepada penyidik, ” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H.Topan Indra Fauzi menegaskan, jika status pekerjaan pelaku sudah dicabut dari sekolah tersebut dan dipindahkan ke Dinas Pendidikan.
“Jika memang bersalah bisa sanksi pecat dari ASN,” Tegasnya. (Wen)











