Scroll untuk baca
KriminalNasionalSumsel

Oknum ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Terancam Pemecatan

×

Oknum ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung, Terancam Pemecatan

Sebarkan artikel ini

lBENGKULU – Nasib oknum ASN asal Bengkulu Selatan terancam pemecatan.

Pasalnya, oknum ASN Ibu rumah tangga ini nekat menjual anaknya.

Namun, sanksi berlaku jika ulah oknum ASN berinisial Ts ini bersalah secara hukum.

Pegawai ASN berusia 42 tahun ini terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Hal ini pun membuat Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berang. Apalagi tersangka seorang abdi negara.

Gusnan menilai, ulah oknum pegawai itu mencoreng nama baik pemerintah dan instansi tempatnya bernaung.  makanya, ini menjadi perhatiannya.

“Bila benar terbukti, pelaku layak di hukum berat, ” tegasnya.

Gusnan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar melakukan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang.

“Tolong pastikan kasus ini dan jadikan pelajaran, ” tegasnya melansir rakyat Bengkulu.disway

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan Abdul Karim menjelaskan peraturan terkait pemecatan ASN.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin ASN. Pemerintah memberi sanksi bagi ASN melanggar, ” ungkapnya.

Dasar peraturan itu, Ts bisa dipecat. Jika nantinya kasus Ts terbukti bersalah.

“Lihat putusan pengadilan nanti. Bisa saja sanksi pemecatan, ” tegasnya.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengembangkan kasus TPPO.

Mirisnya lagi, korban dalam kasus ini anak kandungnya Iy (22). Dugaan sementara Ts  telah memperdagangkan anaknya seharga Rp 250 ribu.

Belum ada tersangka tambahan dalam kasus ibu menjual anak. Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka dan korban bertambah

“Sebab praktik ini bukan baru. Tapi sudah lama, ” Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo.

Ts diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan,  Kamis 22 Juni 2023 pukul 01.45 WIB di rumahnya  Kecamatan Pasar Manna. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News