Hukum & Kriminal

Pabrik Pupuk Palsu Digerebeg, Ini Lima Jenis Pupuk yang Diedarkan

×

Pabrik Pupuk Palsu Digerebeg, Ini Lima Jenis Pupuk yang Diedarkan

Sebarkan artikel ini

Pabrik Pupuk Palsu Digerebeg, Ini Lima Jenis Pupuk yang Diedarkan

OKUSATU.id – Pabrik pupuk palsu berhasil diobrak-abrik Polda Jawa Tengah. Pabrik tersebut berlokasi dì Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Di pabrik itu, ada beberapa merek pupuk yang diproduksi, bahkan produk pupuk tersebut sudah beredar dì pasaran dan digunakan petani.

Pabrik tersebut telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Dengan kapasitas produksi hingga 400 ton per bulan yang diedarkan dì Pulau Jawa.

Terbongkarnya praktik produksi pupuk palsu itu, berawal dari laporan yang masuk ke Satgas Pangan Polda Jateng, terkait beredarnya pupuk palsu.

 

Baca juga :

Ih Ngeri !!! Pupuk Palsu Beredar, Mentan Ungkap Kerugian Petani

Awas Razia Kendaraan Selama 14 Hari, Polres OKU Sasar 5 Target

 

Pupuk palsu yang dilaporkan saat itu bermerek Inviro. Pupuk tersebut beredar liar dì Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

“Kualitas pupuk jauh di bawah standar, itu laporan yang masuk, ” ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kompol Arief Budiman, dilansir Republika.

Pupuk yang merugikan petani itu, diketahui diproduksi CV Sayap ECP yang bermarkas dì Kabupaten Karanganyar. Namun lokasi pabrik pupuk di Kabupaten Boyolali.

“Asal pupuk dari Boyolali, ini dari pengakuan petani, ” terangnya.

 

Baca juga :

Berhaji Jalur Laut Bikin Bengkak Biaya, BPH Tolak Wacana Menag

Wow Hebat ! Penerima Bansos Diduga Danai Teroris, Cak Imin : Bantuan Dihapus

Lima Jenis Pupuk Palsu

Saat digerebeg barulah diketahui, CV Sayap ECP tidak hanya memproduksi satu merek pupuk, namun ada lima merek pupuk.

Antara lain Enviro NKCL, Enviro Phospat Super, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36.

Produksi pupuk tersebut sudah diberhentikan, setelah hasil uji laboratorium membuktikan komposisi pupuk jauh di bawah standar.

“Pupuk tersebut diuji dì Laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah, ” katanya.

 

Baca juga :

Damkar Dapat Tugas Aneh, Diminta Usir Hantu

Kejati Sumsel Obok-Obok Kasus Kredit Rp1,3 T, Dua Perusahaan Jadi Sorotan

 

Sebenarnya, dari hasil pemeriksaan itu, CV Sayap ECP memiliki izin usaha bahkan bersertifikat SNI.

Hanya saja, kandungan produk yang diedarkan tidak sesuai label yang tertera.

“Ini pidana, ” tegasnya.

Dari praktik produksi ilegal itu, CV tersebut mengantongi laba sampai Rp 257 juta per bulan. Akibat ulah yang merugikan petani, TS Direktur CV Sayap ECP ditahan.

Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjerat Ts dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News