OKUSATU.id – Bumi dan Bangunan tidak layak dikenakan pajak seperti yang berlaku selama ini. Hal ini berdasarkan fatwa yang baru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa tersebut direspon positif Ketua Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Menurut beliau, pengenaan pajak berulang tak bisa dilepas dari politik pajak di era Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan di era Presiden Jokowi.
Masih kata dia, fatwa MUI tentang pajak berkeadilan adalah kesempatan emas bagi presiden dan Menteri Keuangan (Purbaya) untuk membongkar politik perpajakan.
“Ini momen yang pas untuk membongkar politik perpajakan. Libatkan masyarakat, kampus dan periset, “ ucapnya.
Baca juga :
Batas Akhir Penyampaian Realisasi Dana Hibah 24 Desember 2025
Reformasi perpajakan, sambung dia, harus dilakukan dan tidak hanya pada sector Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi, soal pajak kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia mencontohkan, rencana kenaikan pajak di Pati beberapa waktu lalu, nyaris membuat Bupati Pati didemo dan bahkan masyarakat meminta bupatinya turun dari jabatan.
“Khawatir jika tidak direformasi, rakyat akan menjadi korban terus, “ tandasnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyebut, pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
Apalagi jika pajak juga menyasar kebutuhan primer seperti sembako. (13)












