Di dunia nyata kita berinteraksi secara fisik dengan orang lain sementara di dunia maya kita melakukan muamalah atau aktivitas seperti komunikasi dan interaksi secara virtual melalui penemuan teknologi canggih seperti internet dan media sosial. Perlu kita ingat bahwa semua aktivitas di dua dunia ini harus memiliki norma dan etika yang sesuai dengan tuntunan perintah dari Allah sehingga tidak mengendurkan ketakwaan dan keimanan kita kepada-Nya.
Maasyiral Muslimin Rahimakumullah Terkait dengan kehidupan era baru di dunia maya saat ini, ada hal-hal yang perlu dipedomani agar tidak membawa dampak buruk terhadap psikologi dan hubungan kita dengan orang lain.
Terkait dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini. Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan untuk menyikapinya.