Hukum & KriminalOku Selatan

Pelaku Curas Ojol di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati , Ini Dia Orangnya

×

Pelaku Curas Ojol di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati , Ini Dia Orangnya

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curas tukang ojol di Kabupaten OKU selatan berhasil diringkus.
Pelaku Curas tukang ojol di Kabupaten OKU selatan berhasil diringkus.

Pelaku Curas Ojol di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati , Ini Dia Orangnya

OKU Selatan – Pelaku Curas tukang ojol di Kabupaten OKU selatan berhasil di ringkus Satreskrim Polres OKU Selatan.

Tersangka di ketahui bernama Deswan Afriansyah (28) warga Desa Madura Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan.

Pelaku di bekuk aparat, hanya dalam hitungan jam, pasca pelaku mengeksekusi korbannya di kebun karet di Desa Talang Saga Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan, pada Senin 17 Maret 2025 pagi sekitar pukul 09.00 wib.

“Pukul 12.00 wib, Senin 17 Maret 2025, pelaku di bekuk petugas, tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya, ” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen melalui Waka Polres Kompol Hendro Suwarno, Kamis 20 Maret 2025.

 

Baca juga : 

Tim KPK RI Sasar Gedung DPRD OKU

Botol Miras Dimusnahkan Polres OKU

Muluskan Aksi, Pelaku Kelabui Korban

Sesaat sebelum beraksi, Deswan mencari ojek. Ia hendak minta di antar ke daerah tujuan.
Ketika itu, Budianto (45) warga Kampung Tanding Pasar, Muaradua, OKU Selatan melintas dan langsung mendapat orderan palsu Deswan.

Selama perjalanan, Deswan tidak memberikan aksi yang mencurigakan. Hal ini pun membuat korban tidak was-was.

Namun saat berada di jalan sepi di Desa Talang Saga, niat asli Deswan keluar. Aksi yang sudah di siapkan pelaku, di lancarkan dengan cepat.

Pisau yang di bawa, langsung menikem korban dari belakang.
Keseimbangan korban oleng. Tidak butuh lama, korban limbung dan jatuh dari motor.

Baca juga : 

Setor Puluhan Juta Demi Tugas di Kota, Tapi Sekarang Bingung

Setor Puluhan Juta Demi Tugas di Kota, Tapi Sekarang Bingun

Rampas Harta Benda Korban

Deswan akhirnya membawa harta benda milik korban, setelah memastikan korban meninggal dunia.

Harta benda yang di bawa kabur pelaku yakni, 1 unit Yamaha Vega R warna biru hitam, 1 unit HP Vivo Y91C, Dompet dan kTP korban.

“Pengakuan pelaku, karena soal ekonomi, ” jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya pasal berlapis menjerat pelaku. Yakni, pasal 340 KHUP pembunuhn berencana.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, ” tandasnya. (13)

Baca juga : 

Jasad Kaku Gegerkan OKU Selatan, Dikabarkan 4 Hari Pergi dari Rumah

Harga Getah Tedangkang, Petani Cemas Menjelang Lebaran

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News