Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dua Warga Negeri Sidang Dìtangkap dì Palembang

×

Pelaku Penganiayaan Dua Warga Negeri Sidang Dìtangkap dì Palembang

Sebarkan artikel ini

Pelaku Penganiayaan Dua Warga Negeri Sidang Dìtangkap dì Palembang

OKUSATU.id – Pelaku penganiayaan dì Dusun V Suban Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat, dikabarkan berhasil diringkus anggota Polres OKU.

Informasi yang diterima okusatu.id, Pran pelaku penganiayaan dua warga Desa Negeri Sidang Kecamatan Sosoh Buay Rayap, dìtangkap petugas dì Palembang.

“25 Juli 2025, pelaku tertangkap dì Palembang. Pisau barang bukti dibuang ke sungai, ” ujar sumber portal ini.

 

Baca juga :

Dua Warga di OKU Dibantai, Wanita Setengah Abad Meregang Nyawa

Bapak di OKU Timur Ini Getol Banget Mau Perkos* Anak Kandung, Padahal Gagal Mulu

 

Masih kata sumber portal ini, pelaku dìtangkap petugas pada sore sekira pukul 18.40 wib. Pelaku sempat kabur ke Palembang pasca menganiaya dua korban.

“Kabur ke Palembang setelah menganiaya korban, ” tuturnya.

Untuk diketahui, Pran menganiaya dua warga Desa Negeri Sindang. Keduanya Eflin (35) dan Ritamah (55). Eflin mengalami luka-luka, sementara Ritamah meregang nyawa usia dihabisi Pran dengan kapak.

Kapolres OKU, Akbp Endro, melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Ridho, membenarkan adanya penangkapan pelaku. Namun pihaknya belum memberikan keterangan lengkap.

“Besok Senin (4/8), di release Kapolres OKU, ” Jelasnya. (17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News