Peluang Diangkat PPPK Terbuka Lebar, Honorer OKU Sumringah.. Segini Gaji PPPK
OKU Satu – Honorer dikabupaten OKU sedikit lega dan gembira. Pasalnya, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini sudah di terima pemerintah kabupaten OKU.
Dengan begitu penerimaan PPPK sudah ada kepastian. Selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan penerimaan PPPK.
baca juga ; Pemkab OKU Buka Lowongan Ribuan PPPK. Cek Jadwalnya di Sini
Penerimaan sendiri rencananya di buka pada September. Tak hanya itu, jumlah formasi yang tersedia juga sudah di tetapkan yaitu sebanyak 2.145 orang . Dengan rincian Guru (1.160 orang), Tenaga Kesehatan( 851 orang) dan Teknis( 134 orang).
Bagaimana dengan honorer di OKU menanggapinya?
Ican, salah satu tenaga honorer di setda OKU mengaku bersyukur jika rekrutmen PPPK OKU tahun ini sudah ada kepastian. Baik formasi dan pelaksanaannya.
Dengan begitu, masih kata Ican, peluang honorer menjadi PPPK terbuka lebar.
“Ya tentu bersyukurlah, karena formasi PPPK untuk OKU sudah jelas. Selanjutnya tinggal menunggu informasi penerimaan lebih lanjut,” kata ican kepada jurnalis okusatu.
Pria yang mengaku sudah bekerja sebagai honorer selama 8 tahun ini berencana untuk mengikuti seleksi PPPK OKU pada saatnya nanti. “Siap adu nasib dengan honor lainnya,” ucapnya.
Senada di utarakan Heni, tenaga honorer setda OKU ini juga mengaku akan mengikuti seleksi PPPK OKU.
Ia berharap pada tes PPKK kali ini bisa lulus. “ Sekitar 11 tahun status sebagai honorer kurasa jadilah. Di seleksi PPPK ini berdoa bisa lulus,”tandasnya.
Jika di angkat menjadi PPPK pendapatan para honorer di Kabupaten OKU akan semakin baik, jika di bandingkan menjadi honorer selama ini.
Besaran Gaji PPPK tahun 2023 di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Gaji PPPK sendiri di atur berdasarkan golongan dan masa kerja di instansi pemerintah.
Berikut ini merupakan daftarnya Gaji PPPK 2023
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
(15)












