Sumsel

Pemkab OKU Dukung  Penyelesaian Pertanahan dan Tata Ruang di Sumsel

×

Pemkab OKU Dukung  Penyelesaian Pertanahan dan Tata Ruang di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Pemkab OKU Dukung  Penyelesaian Pertanahan dan Tata Ruang di Sumsel

OKUSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan komering ulu mendukung penyelesaian pertahan dan tata ruang di provinsi Sumatera Selatan, tak terkecuali di OKU.

Ini disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pertanahan dan tata ruang Bupati /wakil bupati OKU se Sumsel bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),  Nusron Wahid dan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM,  di Palembang, Kamis,9 Oktober 2025.

Rakor berlangsung secara interaktif, dengan masing-masing kepala daerah diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayahnya.

Beberapa isu penting dibahas dalam rakor tersebut, salah satunya keberadaan HGU (Hak Guna Usaha) yang masa berlakunya telah habis.

Baca juga :

Cegah Banjir Pemerintah OKU Normalisasi Selokan

Emosi Tak Terkendali, IRT Tusuk Bokong Tetangga Saat Gendong Bayi

Selain HGU, pertemuan juga membahas penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kabupaten/kota yang masih tertunda.

Menteri ATR/BPN berkomitmen memberikan dukungan pembiayaan sebesar 30 persen untuk percepatan penyelesaian RDTR di Sumsel.

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyambut baik program Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumsel dalam upaya penyelesaian pertanahan dan tata ruang di Sumatera Selatan, serta siap mendukung langkah dan upaya dalam program tersebut.

“Tentunya ini sangat baik dan kita( pemkab OKU’red)  siap mendukung program ini sebagai upaya penyelesaian pertanahan dan tata ruang di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten OKU, ” ucapnya.

Gubernur Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi langkah Menteri Nusron Wahid yang langsung turun tangan mendengarkan permasalahan daerah.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap penyelesaian persoalan agraria secara menyeluruh.

Gubernur juga menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar hukum dalam mengatur zonasi wilayah, investasi, dan pembangunan berkelanjutan. Tanpa dokumen tersebut, banyak kebijakan daerah menjadi tidak terarah

Gubernur berharap langkah ini dapat menghindari konflik lahan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.

“Pak Menteri membuka ruang dialog langsung dengan para kepala daerah, agar persoalan yang selama ini berlarut dapat segera dicari solusinya bersama, Dukungan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penataan ruang daerah, ”tukasnya.(15).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News