Status Tanah Cek Via Aplikasi Ini, Supaya Tidak Tumpang Tindih
OKUSATU, Jakarta – Menekan resiko tumpang tindih tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat, agar mengecek sertifikat tanah ke kantor pertanahan dì daerahnya.
Momen mudik lebaran seperti saat ini, sangat pas untuk melakukan pengecekan, jika selama ini berada dì tanah rantau.
Untuk dì ketahui, sertifikat lama yang dì terbitkan dì bawah tahun 1997 bergambar bola dunia dì atasnya, belum memiliki peta kadastral.
Nusron menyebut, sertifikat tanah lama dengan logo bola dunia masih banyak.
Baca juga :
Lebaran dì Ranau OKU Selatan, Kang Mus Preman Pensiun Masak Lelecap Mujair
ASN Sumsel Boleh Nambah Libur Lebaran, Tapi Harus….
Jumlahnya mencapai jutaan dì Indonesia. Namun masyarakat belum sadar, terkait resiko sertifikat tanah. Salah satunya potensi tumpang tindih tanah.
“13,8 juta sertifikat tanah seperti ini dì masyarakat, ” ungkap Nusron.
Belum tercantumnya peta tanah, karena ketika itu belum ada PP no 24 tahun 1997.
“Ini masuk kategori tanah belum terpetakan, ” sebutnya.
Baca juga :
Budidaya Jamur Tiram Topang Ekonomi Keluarga, Perawatannya Mudah Hasilnya Wah
Pemudik di Sumsel Jangan Nekat, Ratusan Personil Dishub Sumsel Siap Pukul Mundur Pemudik Nakal
Cek Status Tanah Via Dua Aplikasi
Selain datang ke kantor pertanahan, masyarakat juga bisa mengakses beberapa layanan untuk mengetahui status tanah.
Yakni, melalui layanan aplikasi Sentuh Tanahku, dan bhumi.atrbon.go.id.
Nusron juga meminta masyarakat untuk untuk sesegera mungkin mengecek status tanah miliknya.
Baca juga :
Balik Sanjo Idul Fitri dì OKU Timur, Mobil dan Penumpangnya Nyemplung ke Irigasi
Puluhan Perusahaan Di-deadline 14 April Bayar THR, Buntut Pegawai Laporkan Perusahaan
Khususnya, tanah yang belum terpetakan ATR/BPN. Karena, penambahan peta sangat baik untuk menyelamatkan aset.
Salah satu penyebab tanah tumpang tindih, karena tanah tidak mengandung peta.
Di daerah, kasus tersebut kerap terjadi. Bahkan, tak jarang kedua pihak saling klaim dengan menunjukkan sertifikat. (13)








