Nasional

Pemda Dilarang Angkat Honorer Baru, Jangan Nekat Jika Tak Mau Bermasalah

×

Pemda Dilarang Angkat Honorer Baru, Jangan Nekat Jika Tak Mau Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Pemda Dilarang Angkat Honorer Baru, Jangan Nekat Jika Tak Mau Bermasalah

OKUSATU, Jakarta – Pemda dilarang mengangkat honorer baru dì daerah. Hal ini di tegaskan Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Bima menegaskan, pengangkatan honorer baru harus mengikuti aturan pusat, agar pengambilan kebijakan tidak menimbulkan masalah.

“Tidak boleh mengangkat honorer baru, ” tegas Bima.

 

Baca juga :

Status Tanah Cek Via Aplikasi Ini, Supaya Tidak Tumpang Tindih

Lebaran dì Ranau OKU Selatan, Kang Mus Preman Pensiun Masak Lelecap Mujair 

 

Larangan mengangkat honorer baru, di katakan Bima bukan tanpa alasan.

Pasalnya, sampai saat ini jumlah honorer di daerah terus membludak.

Kendati untuk menguranginya sudah dì lakukan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kalau pun ada pengangkatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menpan RB, agar tidak melahirkan masalah.

“Supaya bisa di sosialisasikan dan tidak menimbulkan masalah, ” katanya.

 

Baca juga :

Budidaya Jamur Tiram Topang Ekonomi Keluarga, Perawatannya Mudah Hasilnya Wah

Balik Sanjo Idul Fitri dì OKU Timur, Mobil dan Penumpangnya Nyemplung ke Irigasi

Ada 2 jutaan Honorer baru

Untuk dì ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, belakangan ada 2 jutaan tenaga honorer baru.

Mantab Kapolri ini mengaku, tenaga honorer yang di angkat untuk bidang administrasi.

Nah, tenaga honorer baru yang dì angkat itu, rata-rata titipan. Baik titipan pejabat, maupun janji politik kepala daerah.

“Jumlahnya kalau tidak salah 2 jutaan, ” Tegasnya.

 

Baca juga :

Masalah Perumahan Mampir ke Menteri PKP, Ara : Lapor ke 911

Kades Rasa Preman, Minta THR Hingga Ratusan Juta Rupiah

 

Tak bisa di pungkiri, jumlah honorer kerap bertambah seiring pasca pelantikan kepala daerah.

Meski jumlah penerimaan tak banyak per daerah. Namun jika di akumulasikan, tentu jumlahnya tidak sedikit. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News