BeritaKabar Desaoku satu

Pendamping Desa Dituntut Mampu Wujudkan Desa Mandiri

×

Pendamping Desa Dituntut Mampu Wujudkan Desa Mandiri

Sebarkan artikel ini

“Pelatihan ini In sya Allah akan berlangsung 3 hari dimulai 11 juli 2024 hingga 13 Juli 2024, ” ungkapnya.

Kabupaten OKU patut berbangga karena di Provinsi Sumatera Selatan terpilih sebagai salah satu kabupaten yang mendapatkan kesempatan pelatihan peningkatan kapasitas seperti ini.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa PDTTIr. Isminarti, M.Si selaku instruktur pelatih mengatakan, pelatihan peningkatan kapasitas pendamping desa harus memahami materi dan mengimplementasikan dalam mendampingi dan memfasilitasi desa.

“Pendamping desa dituntut agar mampu mewujudkan desa mandiri yang partisipatif dalam perencanaan pembangunan desa, ” tegasnya.

Desa juga dituntut untuk mandiri dalam tertib administrasi desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban desa.
Kedepannya pendamping desa harus mampu memfasilitasi desa dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News