Pentingnya Kehalalan dari Cara Sembelih Hewan Konsumsi Bagi Umat Islam
Persembahan Ust. Yasin
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) efektif berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Kewajiban yang hingga kini mengundang ramainya komentar bernada miring di media sosial saluran pandangan masyarakat, seperti apakah dengan kewajiban UU JPH ini maka seluruh rumah makan padang, warung tegal, pedagang gorengan, dan sebagainya yang beredar di seluruh Indonesia wajib bersertifikat halal?
Penulis juga kerap menemukan komentar miring lain terkait adanya barang-barang nonmakanan dan minuman yang bersertifikat halal seperti kerudung bersertifikat halal.
Bagaimana pun komentar warga net di era kini dapat berpengaruh pada sukses tidaknya amanah implementasi UU JPH yang telah disahkan dengan tujuan melindungi masyarakat muslim dan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Pandangan negatif dari masyarakat, meski banyak juga yang memberi apresiasi positif pada kewajiban sertifikat halal, menunjukkan bahwa UU JPH beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pelaksanaannya memang belum tersosialisasikan dengan memadai.
Apalagi wacana sertifikasi halal ini juga dibumbui dinamika yang terjadi antara kementerian dan lembaga pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia serta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengenai kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal, pembagian tanggung jawab terkait infrastruktur halal termasuk pembagian peran dalam implementasi JPH yang terkait dengan pihak luar negeri.
Jika dikaji secara seksama, UU JPH beserta peraturan pelaksana yang telah disahkan, maka dapat diperoleh beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban UU JPH ini.
Pertama, arus utama diseminasi materi UU JPH memang kerap menyampaikan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pengertian ‘produk yang masuk’, mengarah ke produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik yang sudah bersertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang harus melewati proses pengakuan oleh pemerintah berupa perjanjian keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik, maupun produk yang dari negara asalnya belum memiliki sertifikat halal.
Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 telah memberi batasan mengenai produk yang wajib bersertifikat halal hanya pada empat jenis barang yaitu makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Kewajiban sertifikat halal juga dibebankan pada produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik, serta jasa berupa layanan usaha penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian, yang hanya jika terkait dengan empat jenis barang di atas.
Batasan lain yang telah diberikan pemerintah untuk kewajiban sertifikat halal yaitu hanya pada barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, yang berasal dari dan atau mengandung unsur hewan.
Karena itu adanya jilbab atau pakaian yang jelas menggunakan bahan polimer atau katun tentu seharusnya tidak terbeban kewajiban halal. Batasan jenis barang lain yang diwajibkan halal oleh pemerintah seperti penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga; perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, kemasan makanan dan minuman, dan alat tulis dan perlengkapan kantor, alat kesehatan, tentu seharusnya juga tidak memerlukan sertifikasi halal sejauh tidak berasal dan atau mengandung unsur hewan, yang pembuktiannya cukup secara pengamatan fisik atau informasi secukupnya mengenai material atau bahan pada barang-barang tersebut.
Jika sertifikat halal tetap diraih oleh produsen pakaian atau barang gunaan lain, mungkin dapat dianggap sebagai bagian dari upaya produsen pada aspek pemasaran, dan bukan berasal dari aspek kewajiban hukum.
Mengenai kewajiban hukum, umum norma kewajiban dalam undang-undang selalu disertai dengan adanya sanksi yang mengancam dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggarnya.
Secara umum UU JPH memberikan sanksi pada pelaku usaha yang melanggar norma-norma pada undang-undang tersebut berupa sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.
Pencabutan sertifikat halal beserta ancaman pidana memang diberikan pada pelaku usaha yang telah peroleh sertifikat halal tapi tidak menjaga kehalalan produk.
Yang perlu digarisbawahi adalah UU JPH hanya mengatur penarikan barang dari peredaran pada produk yang diimpor dan diedarkan pelaku usaha tanpa sebelumnya diregistrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meski produk impor tersebut telah memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan oleh pemerintah.
Dengan ini, kekhawatiran berlebih dari masyarakat mengenai makanan dan minuman produk UMKM, termasuk restoran padang dan warung tegal, yang akan ditarik dari peredaran atau dibredel oleh aparat penegak hukum bila tak memiliki sertifikat halal adalah hal yang dapat dihindarkan.
Dengan berlaku efektifnya undang-undang ini, masyarakat sungguh dapat tetap terus berproduksi untuk menggerakkan perekonomian.
Apalagi umumnya umat Islam Indonesia sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi mengenai mana barang yang halal dan haram.
Aparat penegak hukum pun mesti memahami bahwa perhatian lebih justru mesti diberikan kepada produk-produk impor yang bila beredar di tengah masyarakat tanpa label halal yang ditetapkan oleh BPJPH maka produk impor tersebut mesti dihentikan peredarannya dan ditarik dari masyarakat.
Perhatian lebih penegak hukum dan masyarakat juga bisa diberikan kepada produk-produk yang belum mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk pada produk berbahan yang berasal dari yang diharamkan.
Lantas bagaimana bila seorang muslim Indonesia yang tanpa sengaja mengkonsumsi atau menggunakan produk tidak halal dengan tanpa label halal atau tanpa keterangan tidak halal yang diedarkan oleh pelaku usaha, dan individu Muslim tersebut merasa dirugikan? Hukum positif kita memberi ruang untuk hal itu dibawa ke ranah perdata sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
Implikasinya, pelaku usaha tersebut dapat dituntut untuk mengganti kerugian kepada individu Muslim sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU JPH.
Saya sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Prof KH Ahmad Rofiq, MA dalam hal RPH yang bisa menjadi target vital produk makanan yang didalamnya mengandung unsur hewan.
Karna pemotongan adalah pintu utama produksi hewan pra pengolahan atau pemrosesan selanjutnya. Penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam untuk konsumsi umat Islam harus berdasarkan syariat Islam.
Namun, kenyataannya sering ditemukan beberapa sembelihan ayam di pasaran yang terindikasi tidak sah. Hal ini bisa dilihat dari model sobekan leher yang hanya sedikit saja.
Saat ini memang belum ditemukan hasil riset secara ilmiyah dengan sampel dan metode yang cukup rumit terkait sah dan halalnya hewan untuk konsumsi tersebut. Hanya saja banyak sembelihan ayam yang hanya kecil di leher.
Persoalan-persoalan tersebut dibahas dalam Pelatihan Sistem Jaminan Halal Juru Sembelih Halal di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah Selasa dan Rabu,2-3 November 2021.
Pelatihan diadakan oleh Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Himpunan Bisnis Pesantren (Hebitren) Jawa Tengah, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Tengah.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Prof KH Ahmad Rofiq, MA menceritakan sesuai dengan riset yang pernah ia lakukan pada tahun 2006, dari 16 sampel daging sapi yang pernah ia teliti di beberapa titik di Jawa Tengah, 12 sampel di antaranya adalah bangkai.
“Jadi kalau daging sapi glonggongan itu sapinya dimasuki air secara paksa, dipukuli sampai mati, baru disembelih. Kalau kita cek memakai alat di laboratorium, bisa terlihat kalau daging itu matinya karena disembelih atau jadi bangkai,” kata Rofiq pada hari pertama pelatihan, Selasa (2/11/2021).
Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang ini meneruskan, selain sapi, yang sangat banyak terjadi kesalahan dalam penyembelihan adalah untuk hewan ayam.
“Kalau ayam terlihat lehernya hanya luka sedikit, itu adalah indikasih penyembelihan yang tidak sah sehingga tidak halal,” lanjut Rofiq. (Selasa 2/11/2021)
Ia mempunyai cita-cita di Jateng semua RPHnya bersertifikat halal dan juru sembelihnya juga bersertifikat halal.
“Habis acara ini, saya nanti langsung ke Biro Kesra Jawa Tengah. Kami akan rapat tentang rancangan semua daerah di Jawa Tengah mempunyai juru sembelih halal dan RPH bersertifikat halal,” tandasnya.
Di Indonesia sudah ada undang-undang halal yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan semua produk harus bersertifikat halal.
Proses pelaksanaan undang-undang ini bertahap sampai lima tahun sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 semuanya dipaksa mengimplementasian sertifikat halal.
“Jadi kalau fiqih itu tidak bisa memaksa, fatwa tidak bisa memaksa, tapi kalau undang-undang mempunyai kekuatan memaksa,” pungkasnya.
Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Firdaus Muttaqin mengatakan Bank Indonesia selain fokus mengawal ekonomi masyarakat, juga mengembangkan halal value chain (rantai nilai halal).
“Dalam rangka peningkatan ekonomi, Bank Indonesia mengembangkan halal value chain. Jadi tidak hanya makanan minuman yang kita kembangkan, tapi fashion dan wisata halal,” ungkap.
Firdaus di depan 20 peserta perwakilan pesantren binaan BI dan para mitra. Khusus makanan, lanjutnya, ia berpandangan sangat diperlukan meningkatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) halal untuk memfasilitasi masyarakat supaya yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya.
“Kami harap ini menjadi pilot project sebagai pelopor sembelihan halal di Jawan Tengah,” jelas Firdaus.
Penulis simpulkan mari bersama melegalkan produk negeri dengan berbagai sudut pandang sisi hukum, termasuk di dalamnya hukum Negara dan syariat agama
. Terutama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam (*)







