Ringkas Berita :
Angkutan batubara dan alat berat dilarang melenggang di jalan umum per Januari 2026
Larangan diatur Intruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004/INSTRUKSI/DISHBU/2025.
Pelanggan dijerat sanksi UU Minerba
OKUSATU.id, Sumsel – Seluruh kendaraan barang tambang dilarang keras melintas di jalan umum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Larangan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Ari Narsa. Larangan tersebut diatur dalam Intruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004/INSTRUKSI/DISHBU/2025.
Edaran tersebut menegaskan kendaraan angkutan batubara dan alat berat, harus melewati jalur khusus, dan tidak boleh melintas di jalan umum.
“Kendaraan tambang harus melintas di jalur khusus, “ tegasnya.
Pihaknya tidak main-main untuk menjalankan intruksi tersebut. Apalagi, selama ini kendaraan angkutan tambang terkesan songong. Seenaknya melenggang menabrak aturan.
Baca juga :
Lubang Segede Gaban Melintang dì Median Jalan Pancur
Proposal Direspon BNPB, BPBD OKU Terima Hibah Perlengkapan
“Mulai 1 Januari 2026, kendaraan ini harus lewat jalur khusus, dan tidak boleh melintas di jalur umum. Kami akan beri sanksi, “ tegasnya.
Sanksi yang dikenakan bagi kendaraan nakal, sudah diatur dalam undang-undang Minerba atau Mineral dan Batubara. Hal ini karena undang-undang sudah mengatur, truk batubara dan alat berat tidak boleh di jalan umum.
“Kami tindak dengan undang-undang Minerba, “ tuturnya.
Intruksi tersebut, kata dia, tidak bisa berjalan tanpa bantuan masyarakat. Untuk itu dirinya meminta masyarakat turut mengawasi lalulintas angkutan batubara di jalan umum.
Apalagi soal jalan umum merupakan kepentingan bersama. Artinya, harus bersama-sama mengawasi, sehingga jalan umum tidak rusak.
Baca juga :
Ratusan Gunung Berapi Status Aktif, Lima Gunung punya Sejarah Mengerikan
Minta Pengakuan Dunia, Kemenbud Ajukan Tempe ke Unesco
“Angkutan batubara selama ini melintas di jalan umum, namun tidak ada kepedulian terhadap masyarakat, “ tandasnya.
Kendaraan angkutan batubara selama ini kerap dikeluhkan. Di Kabupaten OKU salah satu contohnya, masyarakat beberapa kali menjegal lalulintas kendaraan angkutan ini, namun makin kesini, kendaraa tersebut masih saja melenggang cantik.
Padahal, aktifitas mereka di jalan umum berkontribusi terhadap kerusakan badan jalan nasional berbarengan dengan kendaraan over dimension over load (ODOL). (13)












