HeadlineSumsel

Jangan Nekat ! Pemprov Ancam Cabut IUP Perusahaan

×

Jangan Nekat ! Pemprov Ancam Cabut IUP Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Perusahaan tambang tampaknya tidak bisa lagi bermain-main, ketika kendaraan angkutannya melintas di jalan umum. Pasalnya, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ancaman keras bagi perusahaan.

OKUSATU.id – Perusahaan tambang tampaknya tidak bisa lagi bermain-main, ketika kendaraan angkutannya melintas di jalan umum. Pasalnya, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ancaman keras bagi perusahaan.

Ya, pemerintah dipastikan akan mencabut IUP atau Izin Usaha Pertambangan, jika perusahaan tambang nekat menabrak aturan penggunaan jalan umum. Pencabutan ini merupakan tindakan tegas, untuk perusahaan yang bandel.

“Sanksi pencabutan IUP dilakukan, ketika perusahaan melakukan pelanggaran berat yang dilakukan berkali-kali, “ ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa.

Untuk itu, ia meminta perusahaan agar mentaati aturan yang berlaku. Di sisi lain, dirinya juga meminta masyarakat untuk membantu pemerintah, khususnya dalam mengawasi lalulintas kendaraan angkutan barang tambang yang berpotensi merusak jalan umum.

 

BACA JUGA :

Gunung Kerinci Gempa, Larang Didekati dalam Radius 3 KM

Siklon Tropis Jauhi Sumatera, BPBD OKU : Jepang Reset Matikan Siklon

 

“Kami harap masyarakat proaktif, termasuk melalui media sosial, ini sangat efektif untuk kontrol sosial, “ terangnya.

Ia menyebut, meski belum ada laporan resmi ke Dinas Perhubungan Sumsel terkait pelanggaran larangan, namun dari laporan masyarakat lewat medsos, sudah sampai ke gubernur sumsel.

Untuk diketahui, seluruh kendaraan barang tambang dilarang keras melintas di jalan umum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Larangan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Ari Narsa. Larangan tersebut diatur dalam Intruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004/INSTRUKSI/DISHBU/2025.

Edaran tersebut menegaskan kendaraan angkutan batubara dan alat berat, harus melewati jalur khusus, dan tidak boleh melintas di jalan umum.

“Kendaraan tambang harus melintas di jalur khusus, “ tegasnya.

 

BACA JUGA :

Leher Warga Oku Timur Ditembak Tiga Kali, Pinggang Ditusuk, Pelakunya Warga OKU Selatan Diringkus di Lampung

Influenza A  Muncul 62 Kasus, Dinkes Sumsel Buru-buru Surati Pemerintah Daerah

 

Pihaknya tidak main-main untuk menjalankan intruksi tersebut. Apalagi, selama ini kendaraan angkutan tambang terkesan songong. Seenaknya melenggang menabrak aturan.

“Mulai 1 Januari 2026, kendaraan ini harus lewat jalur khusus, dan tidak boleh melintas di jalur umum. Kami akan beri sanksi, “ tegasnya.

Sanksi yang dikenakan bagi kendaraan nakal, sudah diatur dalam undang-undang Minerba atau Mineral dan Batubara. Hal ini karena undang-undang sudah mengatur, truk batubara dan alat berat tidak boleh di jalan umum.

“Kami tindak dengan undang-undang Minerba, “ tuturnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News