Sebagai warga negara, tentunya pemilu ini menjadi harapan bagi mereka akan suatu perubahan dan pergerakan yang lebih baik untuk masa depan bangsa.
Bukan cuma warga negara saja, namun pejabat tinggi juga berkompetensi dalam mempertahankan jabatan, dan layaknya seperti ujian apakah rakyat akan memperpanjang jabatan dan mandat mereka.
Pemilihan Umum diadakan untuk memilih perwakilan rakyat untuk membentuk pemerintahan, mempertahankan kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Republik
Indonesia.
Setiap lima tahun sekali, pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan utama dari pemilu adalah untuk memberi warga kesempatan untuk
memberikan suara mereka dan memilih mereka yang akan memimpin dan mewakili mereka dalam pemerintahan.