Sebagai contoh pada tahun
2009 silam, yang seperti banyak kecurangan. Kecurangannya yaitu kecurangan dalam penghitungan suara yang manual dan adapula sejumlah TPS yang dikendalikan untuk
berbuat curang.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan. bahwa di Indonesia belum benar-
benar menerapkan yang namanya demokrasi secara utuh. Dan ditemukan yaitu belum benar-benar membuat rakyat itu sebagai kedaulatan yang tertinggi.
Selanjutnya adalah pemilu yang akan diadakan pada tahun 2024. Kalau dilihat dari sisi peluang, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi satu proses meningkatkan kualitas demokrasi electoral dan juga sebagai perbaikan tata kelola pemilu, sistem pemilu dan penegakan hukum pemilu, serta proses pendidikan politik bagi masyarakat.
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 lalu menjadi batu pijakan bagi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.