Meskipun dari sisi proses, akan jauh berbeda antara Pemilu dan Pemilihan.
Pemilihan serentak dan Pemilihan Nasional serentak 2024 menjadi sangat dinamis dan menantang.
Dalam hal ini, penyelenggara pemilu menghadapi tantangan karena beratnya tanggung jawab kinerja yang ditanggung oleh petugas penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan Bawaslu.
Selain itu, pasal 375 ayat 2 Undang-Undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa, penghitungan surat suara di TPS harus dimulai dan diakhiri pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Selanjutnya, membahas struktur undang-undang dan kewenangan Bawaslu, kesiapan kelembagaannya, pemetaan masalah penegakan hukum dan pengawasan, dan penyelesaian sengketa proses.
Pembentukan badan ad hoc pengawasan adalah masalah utama pertama, menurut Abhan (2021). Pengawas tingkat, kecamatan, dan TPS harus berusia minimal 25 tahun. Kedua, pemutakhiran data pemilih.