Ini berkaitan dengan validitas dan keterbukaan akses data pemilih. Ketiga, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, termasuk penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan kebutuhan KPU untuk menyediakan ruang untuk pemeriksaan manual.
Keempat, pencalonan mantan terpidana korupsi, yang membutuhkan penegasan undang-undang dan antisipasi persepsi publik.
Kelima, bagian logistik, adalah bagian di mana pihaknya menilai bahwa Bawaslu harus dapat berpartisipasi dalam perencanaan pengadaan dan pendistribusian logistik.
Akses ini menjadi subjek perdebatan teknis karena pengalaman pemilu sebelumnya. Desain sistem penegakan hukum pemilu dan pilkada merupakan masalah tambahan; sistem saat ini rumit, berlapis, dan saling
mengunci, dan sering menyebabkan bottleneck.
Kewenangan ketujuh mencakup batas
waktu tujuh hari kerja tambahan untuk menangani pelanggaran pemilu.
Di sisi lain, perbedaan sangat besar karena untuk pilkada hanya tiga hari, ditambah dua hari kalender.