Sumsel

Perusahaan Batubara di Sumsel Pusing, Armada Dilarang Lewat Jalan Umum !

×

Perusahaan Batubara di Sumsel Pusing, Armada Dilarang Lewat Jalan Umum !

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id – Perusahaan tambang batubara dì Provinsi Sumatera Selatan bakal pusing. Pasalnya, pemerintah Provinsi Sumsel melarang dengan tegas kendaraan angkutan tersebut melintas dì jalan umum.

Apalagi larangan tersebut kuat dukungan dari 13 daerah yang dilintasi kendaraan tersebut. Dua diantaranya Kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Selain karena mempercepat kerusakan jalan, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus seperti jembatan ambruk dì Muara Lawai, Lahat.

Belum lagi, kasus kecelakaan yang disebabkan kendaraan angkutan batubara tidak sedikit terjadi di jalan umum.

Larangan kendaraan batubara melintas dì jalan umum mulai berlaku tahun 2026. Bahkan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan batubara.

 

Baca juga :

Hampir 15 Ribu Kades Tak Lulus SMP, Mendagri Sebut Program Pembangunan Sulit Berjalan

Kepala PMD OKU Timur Bongkar Penyebab Gaji Kades Belum Dibayar

Per 1 Januari 2026 Kendaraan Batubara Dilarang Melintas

Penegasan larangan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel (InGub) No.500.11-004-Intruksi/Dishub/2025 ditandangani Gubernur Sumsel Herman Deru 2 Juli 2025.

InGub tersebut sudah dibahas dalam rapat terbatas, antara Gubernur Sumsel dengan Kepala Daerah (Kada) dì Sumsel.

Untuk memulainya, mulai 7 Juli 2025, semua kendaraan angkutan batubara dilarang keras melintas dì jembatan Muara Lawai, Lahat.

“Jembatan itu tidak layak untuk dilalui kendaraan berat, ” tegas Deru.

Diungkapkan Deru, kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026, untuk itu di dalam InGub, disebutkan perusahaan tambang harus membuat jalan khusus.

 

Baca juga :

Sembilan Juta Penerima BSU Mbengong Nunggu Cair, Menaker Sebut Ada Jutaan Belum Terverifikasi

  1. Wow ! Ratusan Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Aneh Mensos Belum Ambil Tindakan

 

“Jalan umum tidak boleh dilintasi kendaraan batubara mulai 1 Januari 2026, ” tegasnya.

InGub tersebut, harus disosialisasikan supaya instruksi yang sudah dituangkan, bisa dilakukan oleh perusahaan sejak dini.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa menambahkan, larangan kendaraan batubara melintas di jalan umum, merupakan keinginan kepala daerah.

“Bupati dan walikota yang minta, supaya angkutan batubara tidak melintas di jalan umum, ” tuturnya.

InGub yang dibuat, bersumber dari aturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kendaraan yang memuat batubara, wajib memasang penutup bak atau terpal.

Hal ini untuk memastikan, batubara yang dibawa armada angkutan, tidak berhamburan dì jalan umum. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News