Hukum & Kriminal

PN Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana, Dua Terdakwa Kasus Proyek dì OKU Tak Ajukan Eksepsi

×

PN Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana, Dua Terdakwa Kasus Proyek dì OKU Tak Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

PN Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana, Dua Terdakwa Kasus Proyek dì OKU Tak Ajukan Eksepsi

Sumsel – Pengadilan Tipikor Palembang perdana menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) dì Kabupaten OKU.

Sidang tersebut digelar Kamis 12 Juni 2025 dengan terdakwa dua kontraktor yang terlibat. Yakni, MF dan ASS.

Sidang yang dipimpin hakim Idi IL Amin dibanjiri pembacaan dakwan oleh JPU KPK secara giliran.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebut tiga oknum anggota DPRD OKU dan oknum kepala dinas PUPR OKU berada dalam pusaran dugaan korupsi proyek fisik dari dana aspirasi DPRD tahun 2025.

Di dalam sidang, Jaksa KPK mengungkapkan, dua terdakwa memberikan uang diduga suap Rp 2,2 miliar kepada tiga oknum anggota DPRD OKU periode 2024 – 2029.

Ketiganya antara lain : UH, MF, dan FJ serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nov.

 

Baca juga :

Buntut OTT, 31 Anggota DPRD OKU Dimintai Keterangan KPK

Dua Tersangka Baru Ditahan KPK di Rutan Kelas I Jakarta

Pembagian Fee Terbagi Dua

Pembagian fee proyek, dikatakan Jaksa KPK terbagi dua persentase. Untuk tiga oknum anggota DPRD OKU fee diberikan 20 persen, sedangkan untuk oknum Kepala Dinas PUPR sebesar 2 persen.

Fee tersebut sebagai kompensasi perubahan nilai paket menjadi Rp 35 miliar.

Dugaan suap yang dìlakukan dua terdakwa, berawal dari Nov menginfokan kepada kontraktor AT, bahwa nilai paket Pokir naik menjadi Rp 35 miliar.

Namun AT hanya menyanggupi empat proyek saja dengan nilai Rp 16 miliar. Sisanya ditawar ke kontraktor ASS.

“Pembagian proyek tidak lepas dari intervensi oknum anggota dewan, ” ungkap jaksa dilansir sumeks.co

Baca juga :

KPK Bongkar 28 Persen Sekolah Terlibat Pungli, Dunia Pendidikan Terancam!

Setelah OTT KPK, Kini Tim Kejagung Gerilya di OKU – Siapa yang Dibidik?

 

Usai sidang, Hakim Ketua Idi IL Amin menanyakan kepada terdakwa atas dakwaan tersebut.

“Apakah terdakwa menerima atau mengajukan pembelaan, ” ujarnya dilansir detik.

Dua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

KPK memastikan akan mengusut pihak yang terlibat, jika fakta baru dipersidangan ditemukan. (**)

 

 

 

 

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News