Sekilas Tahun Baru
Persembahan Ustadz Yasin
Kemenag OKU
Setelah menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M).
Dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar beliau menyatakan:
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا “الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ” كَلَّفَ الصَّائِغَ “كَارِلْ فَابْرَج” بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya: “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas.
Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M.
Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M) dalam kitabnya menegaskan:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: “Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nishfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar.
Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.
Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
Melihat dua referensi di atas dapat disimpulkan, peringatan momentum tahun baru dalam pandangan Islam masuk dalam kategori adat istiadat ataupun tradisi yang tidak memiliki korelasi dengan agama.
Sehingga, hukumnya bagi seorang muslim boleh-boleh saja merayakan pergantian tahun baru tersebut selama tidak diiringi dengan kemaksiatan.
Topik pembicaraan yang kerap mengemuka bukan hanya terkait perayaannya saja, melainkan juga seputar ucapan selamat tahun baru atau populer dengan ungkapan “Happy New Year” bolehkah kita sebagai muslim turut mengucapkan selamat tahun baru kepada segenap keluarga, kerabat, ataupun kolega?
Berkenaan dengan hukum mengucapkan selamat tahun baru, As-Syirwani dalam Hawasyis Syirwani mengungkapkan:
قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ
Artinya, “Imam Al-Qamuli berkata: “Aku tidak menemukan satu pun pendapat dari Ashab Asy-Syafi’i perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang.
Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.
Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani, [Beirut, Darul Fikr: 2019], juz III, halaman 62).
Pergantian tahun sering dimaknai masyarakat sebagai momen refleksi sekaligus perayaan. Namun, dalam pandangan Islam, perayaan tahun baru tidak bisa dilepaskan dari rambu-rambu syariat agar tidak terjebak pada perilaku yang bertentangan dengan nilai keislaman.
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari dalam artikelnya yang berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam menjelaskan bahwa secara hukum, merayakan tahun baru tidaklah haram secara mutlak.
Tahun Baru Masehi Bukan tradisi Islam, perayaan tahun baru masehi atau pergantian tahun merupakan perayaan yang umumnya dilakukan oleh kaum Nasrani.
Lantas bagaimana asak-usul atau sejarah dibalik terjadinya tahun baru masehi tersebut? Umat Islam penting mengetahuinya. Dalam sejarahnya, ternyata perayaan malam tahun baru sebenarnya sudah dimulai sekitar 200 SM dan dipelopori oleh masyarakat Mesopotamia.
Perayaan ini dilakukan karena saat itu belum ada kalender masehi sehingga mereka menggunakan patokan pergantian tahun ialah saat matahari tepat berada di atas khatulistiwa.
Jika dihitung dengan kalender Masehi sekarang, tepatnya pada tanggal 20 Maret. Nah, perayaan tradisional seperti itu disebut Nowruz atau tahun baru Persia yang menandakan hari pertama musim semi.
Biasanya dirayakan sekitar tanggal 21 Maret dan saat ini masih dilakukan di beberapa negara Timur Tengah. Perayaan ini dilakukan dengan membersihkan dan menghias rumah, serta menyiapkan berbagai makanan dan minuman.
Selain itu, perayaan pergantian tahun di seluruh dunia juga ditandai dengan peristiwa yang berbeda. Misalnya di China, pergantian tahun ditandai dengan munculnya bulan baru kedua setelah titik balik matahari pada musim dingin.
Sementara masyarakat Babilonia merayakan tahun baru dengan festival keagamaan besar-besaran yang disebut “Akitu”. Di Mesir, tahun baru dimulai dengan banjir tahunan Sungai Nil.
Zaeini menulis bahwa larangan baru berlaku ketika perayaan tersebut diiringi tindakan negatif seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, atau hura-hura yang melalaikan kewajiban agama.
Ia lantas mengutip pendapat Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M) dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar. Baca Juga Merayakan Tahun Baru Islam dengan Totalitas “Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” Demikian dikutip Zaeini dari kitab Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar.
Lebih lanjut, Zaeini juga mengutip pendapat ulama Al-Azhar dan sejumlah ahli hadis yang memandang ucapan selamat tahun baru sebagai hal yang diperbolehkan. Ia menyebut bahwa mengucapkan “selamat tahun baru” tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah tercela, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual keagamaan tertentu.
Dalam konteks ini, pergantian tahun justru dianjurkan untuk dijadikan sarana muhasabah atau introspeksi diri agar kehidupan ke depan menjadi lebih baik dan bermakna.
Pandangan moderat tersebut sejalan dengan imbauan yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menekankan pentingnya menjadikan malam pergantian tahun sebagai momen kebersamaan yang sederhana dan bernilai ibadah.
Ia mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru bersama keluarga, tetangga, atau komunitas dengan kegiatan yang menenangkan dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
“Malam pergantian tahun sebaiknya diisi dengan kegiatan yang positif semisal tafakur dan berdzikir kepada Allah. Hindari kegiatan hura-hura yang tidak perlu,” tuturnya dalam artikel berjudul Ketua PBNU: Rayakan Malam Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga dan Hindari Hura-Hura.
Menurut Gus Fahrur, sapaan akrabnya, umat Islam seharusnya tidak terjebak pada euforia berlebihan yang justru mengikis nilai spiritual. Ia juga mengingatkan bahwa Islam memiliki kalender Hijriah sebagai rujukan utama dalam ibadah, sehingga perayaan tahun baru Masehi hendaknya tidak dimaknai sebagai sesuatu yang sakral atau dirayakan secara berlebihan dan konsumtif.
Hal serupa juga ditekankan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, H Maskhun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Ia juga menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya bergembira, namun menolak sikap berlebih-lebihan yang justru membawa mudarat. “Orang-orang yang suka berlebihan itu temannya setan. Islam tidak melarang merayakan sesuatu tetapi yang jelas tidak madlarat,” ujar H Maskhun dikutip dari artikel berjudul PCNU Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru. Ia juga menganjurkan agar perayaan tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti dzikir, shalawat, dan doa bersama, bukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral maupun sosial.
Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menutup ruang bagi umatnya untuk menyambut pergantian tahun. Namun, perayaan tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat, menjauhi kemaksiatan, dan mengedepankan nilai kemanfaatan. Tahun baru idealnya dijadikan momentum refleksi diri, memperbaiki niat, serta memperkuat hubungan dengan Allah dan sesama manusia, bukan sekadar ajang hura-hura yang melalaikan. Pada masa pemerintahan Kaisar Romawi Julius Caesar, perayaan tahun baru untuk pertama kalinya dilakukan pada 1 Januari. Tepatnya adalah 1 Januari 46 SM. Waktu itu, penanggalan Romawi yang sebelumnya dibuat oleh Romulus pada abad ke-8 mengalami pergantian.
Penanggalan yang terdiri atas 10 bulan atau 304 hari dan dimulai pada bulan Maret ini kemudian ditambahkan bulan Januarius dan Februarius. Saat ini, kita mengenalnya dengan Januari dan Februari. Saat Julius Caesar membuat penanggalan baru ini, ia dibantu oleh seorang ahli astronomi asal Mesir bernama Sosigenes. Penanggalan baru tersebut dibuat berdasarkan revolusi matahari seperti yang sudah dilakukan oleh bangsa Mesir kuno. Nah, setelah itu, 1 Januari ditetapkan sebagai hari pertama tahun. Setiap tahunnya terdiri atas 365 seperempat hari.
Nama Januari itu diambil dari nama dewa mitologi kuno Romawi, yaitu Dewa Janus yang punya dua wajah menghadap depan dan belakang. Menurut mitologi Romawi, Dewa Janus diyakini sebagai dewa permulaan dan penjaga pintu masuk. Untuk menghormati Dewa Janus, pada setiap tanggal 31 Desember tengah malam, bangsa Romawi mengadakan perayaan untuk menyambut 1 Januari. Bangsa Romawi kuno merayakan tahun baru dengan mempersembahkan korban kepada Dewa Janus dan mengadakan pesta. Jadi, sebenarnya 1 Januari itu belum masuk tahun masehi yah. Julius Caesar waktu itu setuju untuk menambahkan 67 hari di tahun 45 SM. Selanjutnya, 46 SM dimulai pada 1 Januari.
Julius Caesar juga memerintahkan untuk menambah satu hari setiap empat tahun sekali, tepatnya pada bulan Februari. Penanggalan ini dikenal dengan Kalender Julian yang diambil dari nama Julius Caesar. Dimulai Sejak Kelahiran Isa Al Masih Jika 1 Januari belum menandakan dimulainya tahun Masehi, lalu kapan tahun Masehi mulai diterapkan? Kalender Masehi itu dihitung sejak kelahiran Isa Al-Masih dari Nazaret. Penanggalan ini awal mulanya diadopsi di Eropa Barat pada sekitar abad ke-8. Seiring berjalannya waktu, Kalender Julian dikembangkan dan dimodifikasi menjadi Kalender Gregorian.
Penanggalan menggunakan Kalender Gregorian ini dicetuskan oleh Dr. Aloysius Lilius dengan persetujuan pemimpin tertinggi umat Katolik di Vatikan, Paus Gregory XIII pada tahun 1528. Sistem inilah yang kemudian digunakan di negara-negara seluruh dunia. Sejak saat itu, setiap tanggal 31 Desember dilakukan perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru. Perlu diingat yah, jadi tahun Masehi itu dihitung sejak kelahiran Isa Al-Masih. Tapi penanggalan kalendernya tetap menggunakan Kalender Julian yang dimodifikasi menjadi Kalender Gregorian seperti yang kita kenal sekarang ini.
Karena dirayakan oleh seluruh dunia, beragam tradisi dan pemujaan dalam perayaan tahun baru terus mengalami pergeseran makna. Banyak orang mulai membuat resolusi untuk mengubah kebiasaan buruk dan memulai kebiasaan baik. Namun terburuknya, malam perayaan pergantian tahun ini diisi dengan berbagai kemaksiatan dengan mabuk-mabukan, pesta pesta campur aduk pria dan wanita, serta lainnya.
Kesimpulan Merayakan momentum tahun baru dengan berbagai bentuknya, serta mengucapkan selamat tahun baru atau “Happy New Year” menurut perspektif kajian Islam merupakan hal yang mubah (diperkenankan), selama tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat, seperti tindak kemaksiatan. Meski begitu, alangkah baiknya bagi kita untuk memaknai pergantian tahun baru ini sebagai momentum untuk mengevaluasi diri agar lebih memaksimalkan ibadah ke depannya dengan ungkapan syukur. Selain itu, yang tak kalah penting dalam momentum pergantian tahun ialah memohon kepada Allah Swt.









