Nah untuk pencairan anggaran tahap tiga, APBDes Perubahan harus di selesaikan.
“Karena anggaran tahap ke tiga sudah masuk pada kegiatan APBDes pada semester kedua tahun anggaran 2023, ” jelasnya.
Evaluasi Libatkan Pendamping Profesional
Rancangan APBDes perubahan, jelasnya akan di evaluasi di kecamatan. Evaluasi rancangan tersebut akan melibatkan tim pendamping profesional.
Baca juga :
DLH Respon Cepat Tumpukan Sampah yang Menyiksa Hidung Warga
Pelatihan Jurnalistik Di bagi Tiga Kelas, Begini Serunya
“Kegiatan evaluasi ini mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dokumen perencanaan desa, ” ungkapnya.
Tujuan evaluasi tersebut, jelasnya, untuk memantau singkronisasi dokumen RAPBDes dengan regulasi yang berlaku hingga saat pelaksanaan evaluasi berlangsung.
“Termasuk mengecek kelengkapan dokumen sesuai peraturan, dan mengecek singkronisasi antara kegiatan RAPBDes desa dengan RPJMDes dan RKPDes Desa tahun berjalan, ” tandasnya. (rah)