Scroll untuk baca
baturajaSumsel

Siapkan Rp 24 M, Gaji ke-13 ASN OKU Dibayar Pertengahan Juni

×

Siapkan Rp 24 M, Gaji ke-13 ASN OKU Dibayar Pertengahan Juni

Sebarkan artikel ini
PPPK OKU

OKUSATU.ID – Menjelang masuk ajaran baru sekolah, pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Indonesia.

 

Begitu juga untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU memastikan akan membayarkan gaji ke-13 kepada PNS pada bulan Juni mendatang.

 

Hanya saja, kapan tanggal pastinya masih menunggu. Yang jelas pembayaran gaji ke-13 bagi PNS akan dilakukan pertengahan bulan Juni mendatang.

 

Kabar baik rencana pembayaran gaji ke-13 ini disampaikan langsung Kabid Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Yose Oktadiansyah SE, kepada okusatu.id

 

Pemkab OKU sendiri telah menyiapkan dana sekitar Rp24 miliar untuk membayar gaji ke-13. Dana ini disalurkan untuk pembayaran gaji bagi sekitar 5 ribuan ASN yang tersebar di seluruh Kabupaten OKU.

 

“Pembayaran Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan. Rencananya akan dibayarkan pada tengah bulan. Atau setelah gaji bulan Juni,” ungkap Yose.

 

Menurutnya, gaji ke 13 Masih diperuntukan keperluan sekolah di tahun ajaran baru tahun 2023.

 

Dengan demikian, dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

 

“Komponennya sama dengan THR tahun ini. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengumumkan, pencairan gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) besaran gaji ke-13 dibayarkan Juni 2023 tersebut akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

 

Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. (1)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News