Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gaji BPBD OKU Agenda Pembacaan Tuntutan
Palembang – Sidang ke-8 Kasus dugaan tindak penggelapan korupsi gaji (Honor) pada BPBD OKU tahun anggaran 2022, berlangsung dì Kantor Tipikor Pengadilan Negeri kelas IA palembang. Rabu (20/8) Pukul 17.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan menyampaikan, tuntutan kepada AK yakni 7 Tahun Penjara dengan denda Rp 200 Juta dengan subsider kurungan enam bulan.
“Uang pengganti sebesar Rp. 314.400.000, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun, maka akan diganti penjara 3 tahun 6 Bulan, ” Ujarnya.
Baca juga :
Sedangkan,terdakwa Ju dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan 6 Bulan.
“Uang pengganti Rp. Rp. 314.400.000,- , jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun, maka akan diganti penjara 3 tahun, ” Terangnya.
Persidangan berakhir pada pukul. 18.00 Wib berjalan dengan aman dan lancar. (17)






