Hukum & Kriminal

Sikat Lampu Sorot PLTU Keban Agung, Warga Desa Digiring ke Polsek, Satu Pelaku DPO

×

Sikat Lampu Sorot PLTU Keban Agung, Warga Desa Digiring ke Polsek, Satu Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini

Sikat Lampu Sorot PLTU Keban Agung, Warga Desa Digiring ke Polsek, Satu Pelaku DPO

OKUSATU.id  – Seorang pemuda warga Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU kini mendekam dì sel tahanan Polsek Semidang Aji.

Adalah Eh (39). Ia tertangkap tangan saat hendak mengambil barang curian berupa lima unit lampu sorot milik PLTU dì Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji.

Kasus pencurian aset perusahaan tersebut terbongkar pada Senin 23 Maret 2026 pukul 16.43 wib.

Eh tertangkap tangan ketika hendak membawa kabur barang curian yang ia tempatkan di sepeda motor honda Beat BG 3760 FAH.

Baca juga :

Wanita Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas dì Dalam Rumah, Begini Kondisinya

Cek Lampu Bongkar Pencurian

Terbongkarnya pencurian lampu sorot berawal dari pengecekan lampu oleh Devi Kurniawan (39) karyawan PLTU.

Ketika itu, Devi mengecek lampu sorot yang berlokasi dì tempat pembuangan abu PLTU.

Namun betapa kagetnya Devi, pasalnya lampu yang difungsikan untuk menerangi area justru lenyap.

Terkait temuannya itu, Devi melapor ke chief security PLTU, ditambahkan lagi pada Minggu 22 Maret 2026 lampu tersebut sudah hilang satu unit.

Baca juga :

Diduga Harimau Bantai Belasan Ayam Warga Kemiling, Kades Tanjung Baru : Hati-hati

Chief security merespon cepat. Akses keluar masuk di area tersebut diblokir. Penyisiran dìlakukan.

Hasilnya tim menemukan sepeda motor Honda Beat BG 3760 FAH milik pelaku.

Tim kemudian menjebaknya. Tak lama berselang pelaku EH datang sembari membawa tiga karung berisi barang curian.

Petugas langsung meringkus pelaku EH. Dalam beraksi, EH bersama DD, namun saat penangkapan DD berhasil kabur.

Baca juga :

Cuaca Terik, Dua Bangunan di Kawasan Padat Penduduk Bikin Geger, Warga Sukajadi Panik

Kapolres OKU, AKBP. Endro melalui kasi Humas Polres OKU, AKP. Feri mengatakan, dari tangan  pelaku, petugas mengamankan  4 unit lampu sorot/LED High Bay IP 65320 dalam kondisi hancur dan 1 buah kunci inggris.

“Kerugian PT SSP ditafsir mencapai Rp 15 juta, ” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengejar pelaku lainnya yang kini masih buron.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan kami kejar sampai tertangkap, ” tegasnya.

Kini tersangka EH dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan saat ini kasus dalam proses penyidikan lebih lanjut. (17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News