Tahun Depan, Warga OKU Selatan Beli Gas Wajib Bawa KTP
Muara Dua – Masyarakat Kabupaten OKU Selatan harus menyiapkan KTP ketika hendak membeli gas melon 3 KG. Pasalnya, pemerintah pusat akan memberlakukan pembelian gas 3 KG dengan menunjukkan KTP.
“Tapi tidak serta merta direalisasikan. Ada tahapannya, ” ujar Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan Permiadi Haikal.
Kendati belum langsung diterapkan, namun pendataan pengecer sudah mulai pangkalan gas 3 KG.
BACA JUGA Proses Syahadat Warga China di KUA Baturaja Barat, Gunakan Google Translate
“Data tersebut nanti dikirim ke agen diteruskan ke bagian ekonomi dan diteruskan ke Provinsi Sumatera Selatan, ” katanya.
BACA JUGA 12 Kotak Suara di OKU Selatan Rusak
BACA JUGA Perbaikan Jalan Baturaja – Muara Dua Dinilai Lamban
Ia menduga rencana tersebut baru diterapkan tahun 2024. Karena untuk tahun ini sudah mendekati penghujung tahun. Selain itu, sosialisasi ke masyarakat belum dilakukan.
“Sudah mulai disampaikan dari pangkalan, pengecer dan masyarakat, ” jelasnya.
Untuk saat ini, masyarakat masih bisa membeli gas 3 KG tanpa harus membawa KTP. Namun kedepan, pembeli wajib membawanya untuk didata.
“Sekarang masih bisa tanpa KTP, ” tandasnya.
Kebijakan tersebut sesuai aturan baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dan Undang-undang no. 27 tahun 2022. (*)











