Kasus PTSL, Mantan Kades Bindu Dikurung 6 Tahun
OKU SATU – Kasus Pungutan Liar (Pungli) PTSL yang menyeret mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan, OKU Saherman telah memasuki tahap putusan.
Proses yang di lalui cukup panjang. Karena membutuhkan waktu hampir satu semester.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, S.H, MH saat di temui wartawan Okusatu.id membenarkan.
BACA JUGA Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan
Choirun mengatakan, mantan Kades Bindu sudah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Iya benar, Sudah sidang di pengadilan Tipikor Palembang,” ucapnya singkat.
Mantan Kades ini di jatuhi putusan 6 tahun penjara oleh JPU dengan denda Rp 500 Juta.
BACA JUGA RS. Santo Antonio Baturaja Menang Atas Gugatan Lia Angulita Metha Sari
Berita sebelumnya, Mantan Kepala Desa Bindu, Saherman (59), terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018.
Saherman di tangkap pada 16 Maret 2023 yang lalu.
Saat kasus tersebut terjadi, Saherman masih aktif sebagai Kepala Desa Bindu memungut Rp 500 ribu per sertifikat.
Padahal pungutan yang di benarkan yakni Rp 200 ribu per sertifikat
BACA JUGA Rezeki Tiga Shio Mengalir Deras di Bulan Agustus, Jangan Lupa Hutang Di bayar
Sehingga ada selisih Rp 300 Ribu per sertifikat.
Adapun berkas yang di ajukan untuk PTSL sebanyak 366 dengan Total selisih dari pungutan Rp 109.800.000. (Wen)












