OKU RAYASumsel

Tak Persulit Korban Kecelakaan, PT Jasa Raharja Baturaja Antar Santunan ke Ahli Waris

×

Tak Persulit Korban Kecelakaan, PT Jasa Raharja Baturaja Antar Santunan ke Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Tak Persulit Korban Kecelakaan, PT Jasa Raharja Baturaja Antar Santunan ke Ahli Waris

Lubuk Batang – Layanan jemput bola dilakukan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja. Layanan pemberian santunan kecelakaan itu, sudah lama dilakukan.

Hal ini tentu memudahkan ahli waris korban kecelakaan. Karena, di tengah suasana duka, ahli waris tidak perlu harus bersusah-payah menyelesaikan proses pengurusan santunan kecelakaan.

Seperti yang dilakukan PT Jasa Raharja perwakilan Baturaja saat menyerahkan santunan korban kecelakaan di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang, Selasa 19 Desember 2023.

Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho, SE mendatangi langsung ahli waris korban kecelakaan. Selain untuk menyerahkan santunan, juga menyampaikan ucapan belasungkawa.

“Santunan korban kecelakaan sudah diserahkan ke Bahruni, Orangtua Ebi Anugrah Bahrun (15) korban kecelakaan dengan TKP Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, ” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, SE.

Penyerahan santunan korban kecelakaan, kata dia, sudah melalui verifikasi keabsahan berkas terkait proses penyerahan Dana Santunan.

“Dan alhamdulillah Dana Santunan telah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Tk II Baturaja senilai Rp. 50.000.000, kepada orang tua kandung korban yaitu bapak Bahruni pada hari Selasa 19 Desember, ” tuturnya.

Adi mengungkapkan, betapa pentingnya pembayaran PKB & SWDKLLJ. Karena sangat membantu korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

“SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersama Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas, ” tandasnya.

Untuk diketahui, Ebi Anugrah Bahrun (15) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang menjadi korban Laka Lantas pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 09 : 00 WIB.

Tabrakan melibatkan sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol BG-6918-FAN dengan kendaraan roda enam Isuzu Light Truck dengan nopol BG–8749-DQ. (13)

Adapun  dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas senilai

1. Korban Meninggal Dunia Rp 50.000.000.

2. Cacat Tetap Maksimal Rp. 50.000.000.

3. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.

4. Penggantian Biaya Ambulance maksimal Rp. 1.000.000.

5. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah Rp. 4.000.000.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News