Beritaoku satu

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

×

Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini

BACA JUGA Astagfirullah! Bapak Bejat, Tega-teganya Anak Tiri Di embat

BACA JUGA Bandar Narkoba Asal Saung Naga di Penjara

Pihaknya juga, lanjut Wahyu sudah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan mengenai sertifikat tanah.

“Tetapi masih banyak masyarakat yang belum membuat sertifikat tanah, ” sambungnya.

BACA JUGA Angkut BBM Tanpa Izin, Dua Warga OKU Timur Di ciduk Petugas

BACA JUGA Tiga Armada Pengangkut Kayu Terbakar, Kades : Pemilik Baru Pulang Dari Kebun

Dirinya memastikan, hutan kawasan ini bisa di geser, dan menjadi hak milik masyarakat.

Masyarakat yang sudah menetap di sana dan lahan-lahan pertanian itu bisa di sertifikatkan.

BACA JUGA Perempuan Asal OKU Selatan Lulus Akmil, Dua Tahun Lalu Sempat Viral Gegara Ini

“Silakan di buat sertifikat tanahnya, “ungkapnya.

Ia menyarankan, masyarakat mendatangi kepala desa, atau camat kemudian, ke kantor BPN untuk melakukan pembuatan sertifikat.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News