Madu tersebut akhirnya dihargai Rp 17.000.000. Namun baru dibayar korban Rp. 8.550.000 dan 2 slop rokok LA Bold, satu slop rokok Surya 16 jika ditotal berjumlah Rp. 9.550.000.
Karena stok madu sudah siap, Yuriza lalu menghubungi RN. Mirisnya, handphone RN tidak aktif meski telah dihubungi beberapa kali.
Yuriza bingung, lalu menelpon Samiri. Mirisnya, handphone Samiri juga sama. Non aktif.
Merasa dirugikan, Yuriza melapor ke Polres OKU. Kapolres Oku AKBP Arif Harsono SIK,. MH. melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu holdon menerangkan, aksi tersebut merupakan praktek penipuan dengan modus jual madu yang melibatkan beberapa orang.
Pasca laporan, petugas bertindak cepat. Samiri berhasil dicekal petugas dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
“Samiri telah diamankan pihak Reskrim Baturaja Timur, saat berada di Kemalaraja pada minggu 12 November 2023 sekitar pukul 12.20 Wib untuk di proses secara hukum, ” Terangnya. (Wen)