BATURAJA OKUSATU.ID – Tiga Aparatur Sipil Negara(ASN) diberhentikan sementara selama tahun 2022.
Ketiga ASN OKU diberhentikan sementara lantaran tersandung hukum. Mereka terangkut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini ketiganya tengah menjalani proses persidangan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Pemberhentian sementara ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti sesuai amanat undang-undang ASN.
Setiap ASN yang tersandung hukum, maka harus diberhentikan sementara. Dengan harapan, ASN tersebut dapat fokus mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Sembari menunggu keputusan hukum tetap atau inkrach terhadap kasus yang dijalaninya,” kata Ari kepada portal okusatu.id.
Kendati menyebutkan ada tiga ASN OKU yang berstatus diberhentikan sementara dari ASN, Ari enggan menyebutkan secara terang ke publik tanpa memberikan alasan.
“Pokoknya ada tiga ASN diberhentikan sementara. dua ASN kasus dugaan korupsi dan satu orang ASN kasus narkoba,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk kasus tindak pidana korupsi, ASN yang terlibat akan langsung dipecat, jika terbukti melalui pengadilan.
Namun, sampai saat ini pihaknya tetap menunggu keputusan inkrach dari pengadilan. Sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diberhentikan dari tugas dan gaji dipotong 50 persen.
Disinggung kapan kasus tiga ASN OKU berkekuatan hukum tetap dari pengadilan? Ari belum mengetahui pasti.
Sebab sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan terhadap tiga ASN OKU.
“Kita tunggu salinan putusan dari pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap status tiga ASN OKU yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya.(din)