BeritaHeadlineoku satu

Tiga ASN OKU Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

×

Tiga ASN OKU Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Hj Ari Susanti

BATURAJA OKUSATU.ID – Tiga  Aparatur Sipil Negara(ASN) diberhentikan sementara selama tahun 2022.

 

Ketiga ASN OKU diberhentikan sementara lantaran tersandung hukum.  Mereka terangkut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

 

Saat ini ketiganya tengah menjalani proses persidangan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

 

Pemberhentian sementara ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti sesuai amanat undang-undang ASN.

 

Setiap ASN yang tersandung hukum, maka harus diberhentikan sementara. Dengan harapan, ASN tersebut dapat fokus mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya.

 

“Sembari menunggu keputusan hukum tetap atau inkrach terhadap kasus yang dijalaninya,” kata Ari kepada portal okusatu.id.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News