Scroll untuk baca
KriminalSumsel

Tiga Pemuda OKU Selatan Ditangkap, Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

×

Tiga Pemuda OKU Selatan Ditangkap, Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Sebarkan artikel ini
tanam ganja

Tiga Pemuda OKU Selatan Ditangkap, Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

MUARADUA – Tiga pemuda warga Kabupaten OKU Selatan kini berurusan dengan Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

 

Ketiganya di tangkap karena terkait narkoba. Namun dengan kasus berbeda. Dua pemuda di bekuk karena memiliki tanaman ganda serta satu pemuda pengedar narkotika jenis sabu.

 

Dua pemuda yang di tangkap karena tanam ganja.  yakni Sypa Agus Cahyo. Pemuda 21 tahun warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan di tangkap, karena kedapatan penanam ganja di kebun neneknya.

 

“Penangkapannya 13 Juni 2023 pukul 06.00 wib. Di tangkap di rumahnya, ” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S. IK., MH, Kamis 15 Juni 2023 saat press release.

 

Dari tangannya petugas mendapati satu pohon tanaman ganja. Dari pengembangan, petugas membekuk pelaku lainnya. Giri Ropika Rido (22) warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan.

 

Giri di tangkap karena mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Pulau Beringin. Petugas juga mendapati pelaku menanam ganja di rumahnya.

 

“Tersangka menanam pohon ganja di pekarangan rumah, ” sebutnya.

 

Pengedar Narkoba di amankan

Selasa 13 Juni 2023 pukul 11.00 wib, Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkap Janter Novrizal.

 

Warga Desa Simpang Campang Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan, ini di amankan di sebuah rumah di Desa Simpang Campang.

 

Aksinya yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, membuat masyarakat gerah dan melaporkannya ke Polres OKU Selatan.

 

“Di temukan 7 plastik klip bening diduga jenis sabu dengan berat bruto 1.28 gram, ” jelasnya.

 

Selain barang bukti did uga narkotika jenis sabu, juga di amankan 1 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya sudah di runcing, 1 buah wadah yang terbuat dari plastik transparan dengan warna merah muda tanpa merek dan 1 buah dompet bermotif kotak -kotak.

 

Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun.

 

Ungkap kasus dihadiri Waka Polres Kompol Hardan, HS, Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasar Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH serta PJU lainnya. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News