Hukum & Kriminal

Simpan Delapan Paket Sabu di Balik Kolor Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

Simpan Delapan Paket Sabu di Balik Kolor Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id – Kelincahan FH seorang pemuda warga Desa Lingga, Muaraenim menyimpan narkoba jenis sabu, ternyata tidak semulus yang ia bayangkan.

Pasalnya, saat digeledah Satres Narkoba Polres Muaraenim, petugas menemukan barang haram miliknya di tempat penyimpanan yang tak lazim. Di kolor alias celana dalam (CD) yang dikenakannya.

Jumlahnya tak sedikit, yakni delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kini pemuda 38 tahun itu berurusan dengan hukum. Ancaman pidana penjara membayangi hidupnya. Ya, Fh terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, minimal 6 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

 

Baca juga :

Pangan Murah di Polsek Lubuk Raja Batasi 2 Sak Per KK

Pedagang Minuman Segar Jangan Kecewa, Hujan Sampai Akhir Agustus Loh

Diintai Langsung Disergap

Penangkapan Fh berlangsung Sabtu 16 Agustus 2025 dì loro Cermina Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Proses penangkapan memakan waktu. Pasalnya, petugas harus mengintai. Setelah mendapat ciri-ciri yang dimaksud, FH langsung disergap dan digeledah.

Saat penggeledahan, petugas tak menemukan apa – apa. Namun ketika diminta memeriksa celana dalam, betapa kagetnya petugas, pasalnya delapan paket sabu tersimpan dì celana dalam yang dipakainya.

 

Baca juga :

Warga Pagaralam Diboyong ke Polres OKU Timur, Gegara Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lidah Api Ngamuk, Empat Ruko dì OKU Selatan Membara

 

FH tak berkutik, ketika aksinya mengelabui petugas berhasil dipatahkan. Barang bukti yang ditemukan itu seberat 13,65 gram sabu siap edar.

Tak menunggu lama, petugas langsung menggelandang FH ke Polres Muaraenim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan, FH ternyata tidak hanya pengedar barang haram tapi juga pemakai.

“Tersangka juga pemakai, karena hasil tes urinya positif, ” ujar Kasat Narkoba Polres Muaraenim Iptu A Yerico.

Ia berharap hasil pengungkapan kasus tersebut dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Polres Muaraenim.

“Penangkapan ini juga sebagai peringatan kepada masyarakat, agar tidak mengendurkan dan memakai narkoba, ” tandasnya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News