Nasional

Uang Pecahan Rupiah Segera Tukarkan, Lewat Akhir April Tak Berfungsi

×

Uang Pecahan Rupiah Segera Tukarkan, Lewat Akhir April Tak Berfungsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi foto uang.
TPP ASN Dan PPPK di tahun 2026 dikurangi 15 persen.

Uang Pecahan Rupiah Segera Tukarkan, Lewat Akhir April Tak Berfungsi

OKUSATU – Uang pecahan yang masih tersimpan di masyarakat sebaiknya segera di tukarkan.

Pasalnya, uang tersebut dalam waktu dekat tidak akan bisa digunakan untuk transaksi.

Uang pecahan tersebut, dalam waktu dekat akan menjadi koleksi bagi kolektor uang, jika tidak segera di tukarkan ke Bank Indonesia (BI).

 

Baca juga :

TPP ASN Dipotong, Nekat Absen Hari Pertama Kerja 

Ban Meledak dì Daerah Rawan, Personil Pos Pam Simpang Batumarta Gercep

 

Nah mumpung kesempatan masih cukup panjang, jika masyarakat masih menyimpan uang pechan tersebut, seharunya segera di tukarkan.

Karena, Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran uang tersebut setelah lewat dari akhir bulan ini atau 30 April 2025.

 

Sudah Lama Dìtarik Edar Tapi Bisa Dìtukar

Melihat dì laman Bank Indonesia, ada empat uang pecahan yang sudah dì tarik lama, namun masih bisa di tukarkan sebelum 30 April 2025.

Uang tersebut dì tarik dari peredaran sejak 1972 silam.

Namun, sampai saat ini Bank Indonesia masih bisa melakukan penukaran.

 

Baca juga :

Wisatawan Danau Ranau Waspada, Hujan Angin Intai OKU Selatan Dua Hari Ini

Bupati OKU – Perumda Tirta Raja OKU Diganjar Penghargaan Asean – Indonesia The Most Innovative Excellent Award 2025

 

Tapi setelah 30 April 2025, uang tersebut hanya akan jadi kenang-kenangan.

Karena meski pecahan, namun nilainya cukup tinggi dì masanya.

Empat Uang Pecahan Bakal Tak Bisa Dìtukar

1. Uang Rp 5000
Tahun Emisi : 1980
Dì tarik : 1 Mei 1992
Batas penukaran : 30 April 2025.

2. Uang Rp 500
Tahun Emisi : 1982
Dì tarik : 1 Mei 1992
Batas penukaran : 30 April 2025.

3. Uang Rp 10.000
Tahun Emisi : 1979
Dì tarik : 1 Mei 1992
Batas penukaran : 30 April 2025.

4. Uang Rp 1.000
Tahun Emisi : 1980
Dì tarik : 1 Mei 1992
Batas penukaran : 30 April 2025. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News