Hukuman 15 Tahun Penjara Ancam Pemuda Cabul dì Banyuasin
Banyuasin – Hukuman 15 tahun penjara mengancam AB pemuda cabul dì Banyuasin.
Kini pemuda madesu itu, merasakan dinginnya lantai penjara Polres Banyuasin, Sumsel.
Hukuman tersebut sebagai buah perbuatannya yang ia lakukan menjelang akhir tahun lalu.
Ab di tangkap pada 28 Maret 2025, beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri 2025.
Ia sempat di buru petugas, pasca dì laporkan korbannya seorang remaja putri berusia 16 tahun ke Polres Banyuasin.
Alhasil, hari raya idul Fitri 2025, menjadi pengalaman terburuknya.
Karena merasakan momen tersebut dì bilik jeruji besi.
Baca juga :
Uang Pecahan Rupiah Segera Tukarkan, Lewat Akhir April Tak Berfungsi
TPP ASN Dipotong, Nekat Absen Hari Pertama Kerja
Bertamu Hanya Modus Ternyata Ngelus
Sebelum melancarkan aksinya, AB bertamu ke rumah W (16) dì Kecamatan Banyuasin 1. Namun, hal itu hanya modus AB saja.
Sebab tujuan utamanya bukan bertamu untuk ngobrol, tapi merealisasikan otak joroknya.
Saat AB bertamu, W dan neneknya menyambut. Keduanya tidak menaruh curiga, jika AB akan melancarkan niat busuknya.
Tak lama berselang, Nenek korban pamit keluar untuk menjaga warung manisan miliknya.
Baca juga :
Ban Meledak dì Daerah Rawan, Personil Pos Pam Simpang Batumarta Gercep
Sehingga dì ruang tamu saat itu, tinggalah W dan AB.
Suasana di ruangan tersebut sepi. Situasi yang sangat memungkinkan itu, dì manfaatkan AB.
Setelah merapatkan pintu, AB lantas mendekati W dan merayunya agar mau di ajak anu-anuan.
“Korban menolak, tapi pelaku memaksa, ” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dilansir detik.
Korban Lapor Keluarga, Pelaku Kabur
Tidak terima dirinya jadi korban kebusukan AB, W lantas menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.
Keluarga W berang bukan main. Apalagi korban yang masih dì bawah umur, coba di rusak masa depannya oleh AB.
Kejadian tersebut dì laporkan pihak keluarga ke Polres Banyuasin.
Baca juga :
Unit PPA Polres Banyuasin langsung bertindak melakukan penyelidikan.
Meski pelaku AB sempat kabur, namun menjelang lebaran, AB di ringkus.
Tersangka di jerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 17 tahun 2016.
Kemudian, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Hukuman 15 tahun penjara minimal 5 tahun, ” tandasnya. (13)












