Sumsel

TPP ASN Dipotong, Nekat Absen Hari Pertama Kerja 

×

TPP ASN Dipotong, Nekat Absen Hari Pertama Kerja 

Sebarkan artikel ini

TPP ASN Dipotong, Nekat Absen Hari Pertama Kerja

SUMSEL – TPP ASN dipotong, jika hari pertama kerja ASN dì Sumsel membolos alias nambah jadwal libur secara ilegal pasca libur hari raya Idul Fitri 2025.

Pemotongan tersebut sebagai bentuk sanksi ketidakdisiplinan ASN pasca libur yang cukup panjang dì tahun ini.

Dì potongnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap ASN, agar lebih dìsiplin kedepannya.

 

Baca juga :

Ban Meledak dì Daerah Rawan, Personil Pos Pam Simpang Batumarta Gercep

Wisatawan Danau Ranau Waspada, Hujan Angin Intai OKU Selatan Dua Hari Ini

 

Terkait kabar pemotongan TPP sebagai sanksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H Edward Chandra, hanya membenarkan.

“Iya, ada aturannya, ” tegasnya.

Pihaknya juga akan terjun ke lapangan, untuk memastikan kedisiplinan ASN di hair pertama kerja.

“Kami akan cek ke tempat kerjanya, ” tegasnya.

Edaran Sudah Disampaikan ke Unit Kerja

Instruksi terkait ASN wajib kerja dì hari pertama pasca libur, bukan sebatas lisan.

Pemerintah, jelas Edward sudah mengeluarkan edaran dan di bagikan unit kerja.

Artinya, para ASN dì Sumsel sudah tahu ketentuannya sebelum libur dì mulai.

“Edaran untuk pegawai sudah dì sampaikan ke unit kerja masing-masing. Tidak masuk kerja ada sanksi teguran, ” tuturnya.

 

Baca juga :

Tanah Bantaran Sungai Bergerak, Warga di Prabumulih Cemas

Pastikan Layanan Maksimal, Abusama Monitoring Danau Ranau

 

ASN dì Sumsel menikmati libur lebaran selama sebelas hari yang di mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Pada 8 April 2025, para abdi negara ini sudah harus kembali beraktifitas seperti biasa.

Disiplin kerja, dì ungkap mantan Plh Bupati OKU ini bukan soal masuk kerja pasca libur, tapi jam kerja yang harus di optimalkan.

Baca juga :

Cekcok Dua Pria Ditongkrongan, Kepala IRT di OKU Kena Sasaran Sajam

 

Ia memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi ASN pelanggar aturan.

Khususnya, ASN yang molor dari jadwal masuk kerja pasca hari raya. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News