Undang-undang tersebut membuat syarat nikah sedikit ribet. Apalagi jika usia mempelai di bawah 19 tahun. Karena banyak syarat yang harus disiapkan.
Diantaranya, surat pengantar yang ditandai tangani RT/RW, rekomendasi dari Pengadilan Agama, intansi PPA, serta surat keterangan layak nikah dari Rumah Sakit.
Baca juga :
Kendaraan Ditilang, Belasan Pelanggar di OKU Selatan Nyengir
Rasulullah dan Kejujurannya Inspirasi Ketenangan
Proses dan pengurusan ini lah, kata dia, yang biasanya menjadi kendala pernikahan usia di bawah 19 tahun.
“Selain membutuhkan proses, butuh tenaga, pikiran dan dana setiap berurusan, “ungkapnya. (Wen)