OKUSATU.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK tampaknya harus menunda sejumlah rencana pribadinya. Pasalnya di tahun 2026, pemerintah mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pengurangan TPP, tentu membuat ASN dan PPPK gigit jari. Karena, dari tambahan tersebut, ASN dan PPPK bisa mengerjakan beberapa hal yang berkaitan dengan keuangan, ketika gaji bulanan habis dipotong bank.
Kebijakan pengurangan TPP ini akan dialami ASN dan PPPK yang bertugas di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) DPRD Gunung mas, Herbert Y Asin mengungkapkan, pengurangan TPP sudah dibahas antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Gunung Mas.
Baca juga :
Empat Lahan Disurvei KKP, Kabupaten OKU Siap Budidaya Ikan Gabus, Begini Maunya Bupati OKU
Minim Cuaca Cerah, Simak Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Desember 2025
“Sudah dibahas selama empat hari. Point krusialnya, pengurangan TPP ASN dan PPPK sebesar 15 persen, “ ujarnya.
Bupati Gumas, Jaya S Monong menjelaskan, pengurangan TPP ASN dan PPPK dipicu turunnya target pendapatan pada rancangan APBD 2026, ditambah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di tahun 2026.
“Saya sampaikan permohonan maaf terkait penyesuaian TPP 2026, ini akan jadi perhatian bersama, “ katanya.
Ditegaskannya, pengurangan TPP 15 persen, sudah dihitung terkait belanja pegawai yang sudah diatas 30 persen dan belanja infrastruktur 40 persen.
“Pengurangan TPP jadi langkah effisieni dan akan dikaji kembali, “ tandasnya. (13)










