BeritaKhazanah Islamoku satu

Wakaf Untuk Siapa ?

×

Wakaf Untuk Siapa ?

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Ia menjelaskan pula bahwa harta yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik ahli waris wakif (pemberi wakaf) dan ahli waris nazhir (pengelola wakaf). Kepemilikan wakaf, sebagaimana madzhab Syafi’i, harus dikembalikan kepada Allah.

“Jadi, wakaf itu harta seseorang yang sudah dialihkan kepemilikannya kepada publik dan statusnya milik Allah,” pungkas Kiai Sarmidi.

Masjid Dikembangkan lewat Usaha Ekonomi? Pengertian Wakaf Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau menahan.

Sementara menurut istilah (fikih), wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. (Tim Badan Wakaf Indonesia, Buku Pintar Wakaf, Jakarta, tanpa tahun terbit, halaman 6). ad Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Porsi Sabar Oleh: Yasin Seluruh manusia tentunya mengakui…