Wakaf juga boleh menggunakan uang atau melalui uang. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada 11 Mei 2022 silam.
MUI memutuskan lima poin terkait wakaf uang ini.
Pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
Kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan. Semoga Bermanfaat….(*)